Musyawarah Desa Khusus Pembahasan dan Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2022.
Desa Tembok
Dipublikasi pada 12 January 2022
Deskripsi
Musyawarah Desa Khusus Pembahasan dan Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2022.
Melalui Perpres 104 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.07 Tahun 2021, desa (salah satunya) diwajibkan mengalokasikan minimal 40% dari total dana desa yang diterima untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai). Menindaklanjuti peraturan ini, sejumlah Rp. 439.200.000 Dana Desa yang akan dialokasikan untuk 122 KK sasaran telah dianggarakan pada APBDesa tahun 2022.
Proses penetapan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) BLT sendiri dibagi beberapa tahapan.
Pertama, sosialisasi yang dilaksanakan pada 24 Desember 2021 lalu. Selanjutnya, penyelenggaraan musdus (musyawarah dusun) di 6 banjar dinas yang dimulai sejak 30 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022. Pelaksanaan musdus bertujuan untuk melakukan penjaringan KPM usulan di tiap banjar, menguji KPM usulan dengan kriteria pada instrumen penilaian dan menetapkan nama nama KPM yang lolos untuk dibahas kembali dalam musyawarah desa.
Terakhir, musyawarah desa khusus pembahasan dan penetapan KPM BLT Dana Desa yang dilakukan Kamis, 13 Januari 2022 kemarin. Musyawarah desa yang diselenggarakan Badan Permusyawaratan Desa ini dihadiri unsur Pemerintah Desa, Perwakilan Camat Tejakula, Pendamping Desa, Bendesa Adat, Bhabinkamtibmas dan Perwakilan Masyarakat.
Dalam pelaksanaanya, musyawarah sempat menemui kendala, mengingat KPM usulan yang memenuhi syarat setelah validasi hanya berjumlah 89 KK sementara jumlah KPM sasaran yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan adalah 122 KK. Guna memenuhi jumlah tersebut, peserta memvalidasi kembali KPM usulan yang sebelumnya masuk daftar tunggu prioritas dan menetapkan 33 KK lainnya sebagai KPM tambahan.
Berlangsung alot selama kurang lebih 4 jam, musyawarah akhirnya menyepakati dan menetapkan 122 KPM sebagai penerima BLT Dana Desa tahun 2022. KPM tersebut selanjutnya akan menerima BLT sejumlah Rp. 300.000 per bulan selama 12 bulan. Sementara itu, sisa usulan KPM yang tidak terakomodasi melalui BLT akan dialokasikan bantuan pangan oleh pemerintah desa.
Pukul 13.45 WITA, musyawarah ditutup dengan penandatangan berita acara oleh perbekel, ketua Badan Permusyawaratan Desa dan perwakilan masyarakat.
Peraturan Perbekel Tentang Penetapan KPM dan Pelaksanaan BLT DD Tahun Anggaran 2022, klik link
https://bit.ly/PerbekBLTDD2022

Sesi Kegiatan Ekonomi