inventarisasi pemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Desa Tembok
Dipublikasi pada 16 June 2022

Deskripsi

Guna meningkatkan validitas data pertanahan, Kamis, 16 Juni 2022 kemarin, pemerintah desa bersama Tim Pertanahan (BPN) Buleleng melakukan inventarisasi pemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Kegiatan yang pada tahap pertama menyasar objek tanah land reform atau yang familiar disebut "tanah redis" ini bertujuan untuk menyusun data sebagai dasar pengajuan permohonan program pendaftaran tanah (sertifikasi) kolektif ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, khususnya objek tanah land reform/tanah redis yang belum bersertifikat.
Kami berharap prosesnya berjalan lancar dan Desa Tembok dapat memperoleh kuota sesuai kebutuhan, sehingga sertifikasi tanah objek land reform milik masyarakat dapat difasilitasi, baik proses maupun pembiayaannya.
Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan