PEMERINTAH DESA ALASANGKER RUTIN MEMUTAR LAGU INDONESIA RAYA

Alasangker
Dipublikasi pada 11 March 2025

Deskripsi

Menindaklanjuti surat edara Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan pemutaran atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya diruang-ruang publik. Pemerintah Desa Alasangker rutin melaksanakan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia raya. Saat lagu Indonesia Raya diperdengarkan, semua Aparat Desa berhenti bekerja sejenak, berdiri tegap, dan menghormati lagu kebangsaan kita. 

Sesi Kegiatan Sosial Budaya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan