RAPAT KOORDINASI PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS SUMBER
Deskripsi
Dalam rangka mewujudkan pengeloaan sampah yang baik dan
tuntas di Desa Alasangker sebagai bentuk implementasi Peraturan Gubernur Bali
No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan sampah berbasih sumber, serta untuk
mengantisipasi tidak diperkenakannya Desa membuang sampah ke TPA Bengkala
ditahun 2026 sesuai surat pemberitahuan Sekda Kabupaten Buleleng No.
B.600.4.15/2023/UPTD.PS-DLH/V/2025 tanggal 5 Mei 2025. Kamis, 17 Juli 2025
bertempat di Kantor Perbekel Alasangker. Pemerintah Desa Alasangker
melaksanakan Rapat Koordinasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota BPD, Ketua Sabha
Desa Adat BAT, Prajuru Desa Adat, Pendamping Desa, LPM, Babinsa,
Babinkamtibmas, Kepala Pustu dan Bidan Desa, Kelian Banjar Dinas se Alasangker,
Kepala SMPN 7 Singaraja, Kepala SDN 1,2 dan 3 Alasangker, Ketua dan Pengurus TP
PKK Desa Alasangker, Kelian Subak se Desa Alasangker, Direktur Bumdes, Pemucuk
LPD Alasangker, Kepala Sekolah TK Asti Kumara.
Dalam sambutanya Perbekel Desa Alasangker Bapak I Wayan Sitama menyampaikan Rapat koordinasi pengelolaan sampah berbasis sumber adalah pertemuan yang bertujuan untuk menyusun strategi dan rencana aksi dalam mengelola sampah mulai dari sumbernya, yaitu rumah tangga, sekolah, tempat usaha, dan fasilitas umum lainnya. Rapat ini melibatkan berbagai pihak terkait seperti pemerintah Desa serta Tokoh-tokoh masyarakat untuk mencapai tujuan bersama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dan Meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan sampah, khususnya sampah plastik. Dengan Pengelolaan sampah berbasis sumber merupakan salah satu langka penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.