Vaksinasi PMK di Desa Alasangker

Alasangker
Dipublikasi pada 04 September 2022

Deskripsi

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) saat ini sedang banyak melanda ternak di Indonesia, penyakit PMK disebabkan oleh infeksi dari virus yang dapat terjadi karena adanya kontaminasi virus pada petugas, kendaraan, pakan ternak dan produk ternak berupa susu, daging, jeroan, tulang, darah, semen, embrio dan feses dari hewan sakit. Gejala klinis yang ditimbulkan dari Penyakit Mulut dan Kuku adalah demam, mengigil, menggosokkan bibir, leleren mulut sering menendangkan kaki yang karena vesikula melepuh pada membrane mukosa hidung dan bukal serta antara kuku, erosi di lidah, kehilangan bobot badan dan pada kondisi yang parah dapat menyebabkan kematian. Tentunya bila hal ini terjadi dapat menyebabkan kerugian bagi peternak.

Dalam rangka mengantisipasi penyebaran kasus PMK di Kabupaten Buleleng khususnya  di Desa Alasangker. Senin, 05 September 2022. Dinas Pertanian bersama team melaksanakan  vaksinasi PMK di Desa Alasangker. Kegiatan ini diPimpin langsung oleh Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng beserta PPL Wilbin dan Dokter Hewan. kegiatan ini dihadiri pula oleh Perbekel Desa Alasangker, Kelian Banjar Dinas se Alasangker, Babinsa serta Babinkamtibmas.

Program vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) diawali dengan meminta Izin kepada para warga yang memiliki ternak melalui surat persetujuan, bagi masyarakat Desa Alasangker yang setuju akan memberikan data umur ternak yang akan diberi vaksin. Setelah semua data terkumpul maka proses vaksinasi PMK dimulai, para tenaga kesehatan akan menyuntikan vaksin kebagian leher sapi setelah itu akan diberi tanda merah.

Untuk perolehan kegiatan  vaksinasi PMK hari ini sebanyak 252 ekor yaitu Dusun Alasangker : 89 ekor, Tenaon : 81 ekor, Bengkel : 27 ekor, Pendem : 32 ekor dan Juwukmanis : 23 ekor.

Harapannya program ini dapat membantu para peternak di Desa Alasangker dalam mencegah penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta dapat menjadi gerakan yang memutus rantai penyebaran PMK di Desa Alasangker.

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan