DINAS PERKIMTA MELAKSANAKAN PCM KEGIATAN RUMAH SWADAYA TAHUN 2023 DI DESA ALASANGKER
Deskripsi
Sehubungan dengan akan dilaksanakan proses pelaksanaan fisik
bansos kegiatan peningkatan kualitas rumah swadaya yang bersumber dari APBD
Kabupaten Buleleng tahun 2023. Rabu, 12 April 2023 bertempat di Kantor Perbekel
Desa Alasangker. Dinas Perkimta melaksanakan pra contruksi meeting (PCM).
Pra Contruction Meeting diselenggarakan langsung oleh Dinas
Perkimta Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dihadiri pula oleh Inspektorat Daerah
Kabupaten Buleleng, Tim dari Bappeda Kecamatan Buleleng, Tim dari Kecamatan
Buleleng, Tim dari kapolres Buleleng, Kejaksaan Negeri Buleleng, Pemilik toko
bangunan UD Jaya Abadi dan Tukang yang ditunjuk, Babinsa, Babinkamtibmas, KPM.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
menyampaikan kegiatan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya dan Rehabilitasi Rumah
Korban Bencana yang bersumber dari APBD Kabupaten Buleleng Tahu 2023 maka perlu diadakannya PCM. PCM ini
bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap pelaksanaan fisik Bantuan Rumah
Swadaya. Beliau juga menyampaikan apabila dalam pelaksanaannya nanti ada
kendala atau masalah terkait bansos tersebut, diharapkan secara bersama-sama
untuk melakukan diskusi dengan team teknis kabupaten, dan desa juga diharapkan
mampu melaksankan program BRS dengan baik dikarenakan tingkat keberhasilan akan
menjadi faktor penilaian desa kedepannya.
Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan
bantuan oleh penerima bantuan maupun para pihak yang terlibat, maka Dinas
Perkimta Kabupaten Buleleng mengundang Kejaksaan Negeri Buleleng sebagai
narasumber untuk memberikan penerangan hukum kepada penerima bantuan, para
tukang, fasilitator dan penyedia bahan bangunan untuk memberikan pemahaman dari
sisi hukum terkait pelaksanaan kegiatan bantuan rumah swadaya agar berjalan
dengan lancar, tepat waktu tepat mutu dan tepat sasaran.
Setelah dilaksanakan sosialisasi, berikut kesepakatan yang
disetujui yaitu:
1.
Penerima
bantuan agar mengikuti ketentuan yang sudah disepakati
2.
Toko
penyedia bahan bangunan yang sudah dipilih agar mengirim bahan bangunan sesuai
DRPB
3.
Bagi
pihak yang tidak mengikuti ketentuan pada poin 1 dan 2, siap menerima sangsi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.