Perekaman E-KTP Dari Kantor Camat Sawan

Desa Menyali
Dipublikasi pada 21 January 2024

Deskripsi

 Menindaklanjuti Surat dari Kecamatan tentang Data Penduduk yang belum memiliki E-KTP kepada warga yang belum memiliki E-KTP dari umur 17 tahun keatas, Staf Pemerintahan Kecamatan Sawan Melakukan Perekaman E-KTP yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Menyali. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.00 Wita.

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan