GIAT PPKS Kecamatan suralaga

Cahaya Rinjani
Dipublikasi pada 20 August 2023

Deskripsi

melakukan penjangkauan dan penguatan kepada korban kasus pernikahan anak. Korban an. NW (17Th/P) alamat Desa Bintang Rinjani Kec. Suralaga yang saat ini sudah dicerai talak 3 oleh pelaku/mantan suaminya an. K (24Th/L) alamat Desa M Kec. Guli Lombok Barat

Kondisi korban setelah balik ke rumah orangtua setelah dicerai setiap hari selalu menangis minta diantar ke rumah mantan suami dan terkadang mencoba menyakiti dirinya sendiri.

HASIL KEGIATAN:
1. Tim UPTD PPA dan PPKS Kecamatan suralaga telah melakukan assasment awal atas kondisi psikologis dan memberikan penguatan terhadap korban dan keluarga nya.

2. Korban saat ini dalam kondisi psikologis yang belum stabil atas kejadian tersebut dan Alhamdulillah setelah diberikan penguatan  mempunyai harapan untuk melanjutkan pendidikannya ke luar daerah.
3. Tim UPTD PPA dan PPKS Kecamatan suralaga akan tetap mendampingi dan memantau perkembangan psikologis korban
Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan