REMBUK STUNTING

Desa Sepang
Dipublikasi pada 28 May 2024

Deskripsi

Sepang 29 Mei 2024

Bertempat di kantor perbekel sepang telah di laksanakan rapat bertajuk Rembuk Stunting Peserta yang hadir, BPD Sepang, LPM Sepang, Perangkat Desa, Pendamping Desa, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Camat Busungbiu, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua Posyandu Sedesa Sepang, Kelian KB sedesa Sepang, Kepala Sekolah TK Mawar merah, PLKB Kecamatan busungbiu, Kepala Puskesmas Busungbiu II, Bidan Desa, KPM Desa sepang.

Rembuk stunting Desa merupakan tangkaian pertemuan yang dilakukan Desa dalam rangka membahas hasil perumusan kegiatan melalui diskusi terarah (Focus Group Discussion) untuk membuat membahas dan menetapkan komitmen Desa dalam menetapkan program atau kegiatan pencegahan dan penanganan konvergensi stunting Desa.

Rembuk stunting ini merupakan salah satu rangkaian pramusyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun 2024, juga menjadi amanat Pemerintah Pusat dan Kabupaten terhadap pemerintah desa agar memprioritaskan penggunaan dana desa tahun 2025 untuk pencegahan dan penanganan stunting.

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting menyebutkan bahwa stunting adalah suatu kondisi dimana anak mengalami gangguan pertumbuhan, sehingga tinggi badan anak tidak sesuai dengan usianya sebagai akibat dari masalah gizi kronis yaitu kekurangan asupan gizi dalam waktu yang lama. Penanganan stunting di Indonesia saat ini berfokus pada 2 (dua) intervensi yaitu intervensi spesifik dan intervensi sensitif. Intervensi spesifik berkaitan langsung dengan kesehatan, misalnya: asupan makanan, gizi ibu, penyakit. Intervensi sensitif yaitu intervensi yang tidak berkaitan langsung, misalnya: air minum dan sanitasi, pelayanan gizi dan kesehatan, edukasi, perubahan perilaku dan akses terhadap pangan (Kementerian PPN/ Bappenas, 2018).

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan