Rapat Pembentukan anggota baru Koperasi Akar Sejahtera

Towara
Dipublikasi pada 22 June 2024

Deskripsi

Pengertian koperasi terdapat dalam UU 25/1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi dibedakan menjadi dua yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan yang dibentuk sekurang kurangnya sembilan orang. Sedangkan, koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga operasi.[1]

Sesi Kegiatan Ekonomi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan