PERESMIAN RUMAH RESTORATIVE JUSTICE BAHARUDDIN LOPA DI KELURAHAN SUNGAI RAYA

KELURAHAN SUNGAI RAYA
Dipublikasi pada 01 January 2023

Deskripsi

Kegiatan ini bertujuan untuk hadirnya Rumah Restorative Justice ini dibentuk sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat, yang dihadiri oleh Bupati Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun dan Camat dan Lurah Se- Kecamatan Meral

Setelah mengikuti kegiatan ini peserta menjadi memiliki tempat untuk musyawarah mufakat dan perdamaian di kelurahan sungai raya

Kegiatan ini terlaksana dikarenakan usaha yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karimun sehingga dengan bantuan anggaran dari kejaksaan negeri karimun Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan