FOGING

SUMBER MAKMUR
Dipublikasi pada 14 October 2024

Deskripsi

Fogging Yang di lakukan oleh tim kesehatan puskesmas kutukan ,merupakan salah satu metode pengendalian vektor yang efektif untuk mengurangi populasi nyamuk dan serangga lainnya yang berpotensi menyebarkan penyakit. Jasa fogging telah menjadi pilihan utama bagi masyarakat dan pemerintah dalam menghadapi masalah epidemi penyakit menular yang disebabkan oleh nyamuk seperti demam berdarah, malaria, Zika, dan lain sebagainya. Artikel ini akan menjelaskan secara detail tentang jasa fogging, bagaimana prosesnya, manfaatnya, dan peranannya dalam menjaga kesehatan masyarakat DESA SUMBEREJO 
  • Proses Fogging

Proses fogging biasanya melibatkan langkah-langkah berikut:

a. Pemantauan Wilayah Terinfeksi Tim jasa fogging akan melakukan survei dan pemantauan wilayah yang teridentifikasi sebagai wilayah yang berisiko tinggi untuk penyebaran penyakit yang ditularkan oleh nyamuk. Data ini akan membantu dalam perencanaan dan penentuan area-area yang harus difogging.

b. Persiapan dan Pemilihan Insektisida Setelah wilayah yang akan difogging ditentukan, langkah berikutnya adalah memilih insektisida yang sesuai dan aman untuk digunakan. Insektisida yang digunakan biasanya berbentuk cairan, dan tingkat toksisitasnya telah diuji dan disetujui oleh otoritas kesehatan terkait.

c. Pelaksanaan Fogging Pada saat pelaksanaan fogging, tim jasa fogging akan menggunakan fogging machine untuk mengubah cairan insektisida menjadi kabut yang halus. Kabut ini akan menyebar ke seluruh wilayah yang dituju, termasuk area-area yang sulit dijangkau oleh metode pengendalian serangga lainnya. Fogging biasanya dilakukan pada waktu tertentu, seperti saat senja atau dini hari, ketika aktivitas nyamuk paling tinggi.

d. Tindakan Pascafogging Setelah fogging selesai dilakukan, tim akan memberikan instruksi kepada masyarakat untuk menghindari area yang baru saja difogging untuk sementara waktu. Ini dilakukan untuk menghindari paparan langsung terhadap insektisida yang digunakan.

 

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan