PERTEMUAN KELOMPOK KERJA KAMPUNG KB DALAM PEMANTAPAN RENCANA KERJA MASYARAKAT DESA SUMBERKERTO

Kampung KB Desa Sumberkerto Kecamatan Pagak
Dipublikasi pada 20 September 2021

Deskripsi

Hari                     : Selasa

Tanggal                : 21 September 2021

Jam                      : 08.30 - Selesai

Tempat                : Balai Desa Sumberkerto

Acara                   : Pertemuan Kelompok Kerja di Kampung KB dalam Pemantapan Rencana

                              Kerja Masyarakat Desa Sumberkerto

Jumlang Peserta  : 15 Orang


Penyusunan rencana kerja masyarakat (RKM) Kampung Keluarga Berkualitas dan Rencana Tindak Lanjut (RTL)

1.      Sosialisasi

2.      Identifikasi Masalah – dapat dilakukan dengan pemetaan.

3.      Identifikasi Potensi

4.      Prioritas Masalah

5.      RKM dibutuhkan dalam Kampung Keluarga Berkualitas untuk memastikan adanya kegiatan yang dapat menjawab permasalahan di Kampung Keluarga Berkualitas.

 

Penyusunan rencana kerja masyarakat (RKM) Tingkat RW/Setara adalah :

Ø  RKM dibutuhkan dalam Kampung Keluarga Berkualitas untuk memastikan adanya kegiatan yang dapat menjawab permasalahan di Kampung Keluarga berkualitas.

Ø  RKM disusun sesuai dengan kebutuhan dan potensi.

Ø  Menjadi alat untuk monitoring dan evaluasi

Jika dilihat dari prasyarat dalam Kampung Keluarga Berkualitas, daerah yang terpilih harus memenuhi kriteria utama sebagai berikut:

a.       Jumlah Keluarga Pra Sejahtera dan KS 1 diatas rata-rata Pra Sejahtera dan KS 1 Tingkat Desa/Kelurahan dimana Kampung Keluarga Berkualitas tersebut beada;

b.      Jumlah peserta KB dibawah rata-rata pencapaian peserta KB Tingkat Desa/Kelurahan dimana Kampung Keluarga Berkualitas tersebut berlokas

Langkah-Langkah Menyusun Rencana Kerja Masyarakat (RKM)

1.      Menyusun rencana kerja untuk mengatasi isu prioritas utama;

2.      Menyusun rencana kerja untuk masalah prioritas kedua;

3.      Menyandingkan Rencana Kerja Masyarakat (RKM) dengan isu prioritas tambahan.

 

1.    Sumimah (Ketua POKJA Kampung KB Desa Sumberkerto)

 

Tahapan Pemberdayaan Masyarakat  dalam Pencegahan COVID-19

1.      Pendataan Kesehatan Warga di RT/RW/Desa

2.      cari kemungkinan faktor penyebab penularan Covid-19 dan potensi wilayah

3.      Musyawarah Masyarakat RT/RW/Desa

4.      Menyusun Rencana Kegiatan di Masyarakat

5.      Pelaksanaan Kegiatan

6.      Keberlangsungan Kegiatan

PEMBAGIAN TUGAS DALAM PENCEGAHAN COVID-19

1.      Ketua RT/RW/Kepala Desa

2.      Tokoh Agama/Tokoh Masyarakat

3.      Bhabinkamtibmas :

a.       Menyampaikan informasi pencegahan COVID-19 kepada warga

b.      Membantu penegakan disiplin  masyarakat

c.       Melakukan siskamling atau  pemantauan lingkungan secara  rutin dan terjadwal

d.      Membantu melakukan pengamanan  wilayah jika ditemukan ada kasus positif  di lingkungan

4.      Kader Kesehatan :

5.      Warga Masyarakat

a.       Menjaga jarak fisik (physical distancing):

b.      Membantu aparat RT/RW/Desa dalam melakukan upaya  pencegahan COVID-19

c.       Saling mengingatkan sesama warga untuk menjaga kebersi-  han dan keamanan lingkungan

d.      Membantu pemenuhan logistik bagi warga yang menjalani  isolasi mandiri di rumah/lansia yang tidak memiliki keluarga

e.       Jika merasa sakit, segera melapor kepada Ketua RT/RW/Ke  pala Desa dan Petugas Puskesmas untuk mendapat pelaya-  nan kesehatan sesuai ketentuan (menggunakan transportasi  pribadi, pakai masker saat keluar rumah, dsb)

6.      Puskesmas

7.      Posyandu

 

Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan