Rapat Pertemuan Pokja Kampung KB

Kampung KB Desa Kesamben Kecamatan Ngajum
Dipublikasi pada 16 May 2019

Deskripsi

Penyuluh KUA ( Bapak Ali Zainal A )
Pendewasaan usia perkawinan yaitu upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia ideal pada saat perkawinan. Usia ideal menikah adalah 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki - laki. Konten yang menyebabkan anak melakukan pernikahan dini diawali dengan menonton vidio porno. Risiko menikah di usia yang sangat muda yaitu, ketidaksiapan menerima pasangan dengan nilai, sikap, dan perilaku. Otang tua tidak mampu mengasuh dan mengayomi anak-anaknya. ketidaksiapan menghadapi dinamika kehidupan rumah tangga. Kabupaten Malang masuk dalam 4 besar usia pernikahaan di bawah 20 tahun se Indonesia. Sehingga sosialisasi tentang PUP sangat diperlukan untuk masyarakat.

Bidan Kecamatan Ngajum ( Ibu Sunarsih )
Masa Remaja adalah masa peralihan dari anak - anak menjadi dewasa, ditandai oleh perubahan fisik, emosi dan psikis. Terjadi perubahan fisik secara cepat yang tidak seimbang dengan perubahan emosi. Menjaga organ reproduksi sangatlah penting diantaranya, menjaga kebersihan celana dalam seperti ganti minimal 2x sehari setelah mandi, setelah buang air kecil/besar jangan lupa mencuci bagian luar alat kelamin dengan air dan sabun. Dan yang paling penting yaitu hindari seks bebas sebelum menikah.



Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan