Pembinaan Koperasi Marang Jaya Lestari

MARANG
Dipublikasi pada 16 October 2019

Deskripsi

Pembinaan Koperasi Marang Jaya Lestari
            Menindaklanjuti hasil kegiatan pada tanggal 20 Agustus 2019 yang di laksanakan oleh pokja Kampung KB Kelurahan Marang, tentang pembentukan kelompok kegiatan Koprasi, maka untuk memberikan penjelasan dan informasi tentang perkoperasian serta prosedur operasional pelaksanaan kegiatan di koperasi bagi pengurus dan anggota koperasi, Pokja Kampung KB Kelurahan Marang dengan menggandeng Disdaldukkbp3a Kota Palangka Raya memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pembekalan bagi pengurus dan anggota Koperasi Marang Jaya Lestari.
            Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kabid Dalduk, Kasi pemberdayaan PKB, Kasi Pengendalian penduduk dari Disdaldukkbp3a Kota Palangka Raya, Penyuluh KB pembina wilayah, dan pegawai Kelurahan Marang. Dalam sambutan kegiatan yang disampaikan oleh sekertaris Kelurahan Marang, beliau berpesan bahwa maksud dibentuk koperasi di Kelurahan Marang salah satunya bertujuan untuk memberikan kegiatan positif dibidang ekonomi dalam upaya pemberdayaan masyarakat, disamping juga berfungsi sebagai forum silaturahmi dan ajang saling membantu diantara sesama warga Kelurahan Marang.
            Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut yaitu Sutarto, kasi pengawasan, pemeriksaaan, dan penilaian kesehatan dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Palangka Raya. Dalam paparannya yang di hadiri oleh pengurus dan anggota koperasi sebanyak 28 orang, Sutarto mengatakan bahwa sesuai dengan pasal 21 Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, koperasi harus mempunyai AD ART sebagai pedoman dalam pelaksaaan kegiatan dan operasional koperasi, selain itu hal - hal yang perlu di perhatikan dan dipenuhi dalam kegiatan koperasi yaitu sebagai berikut;
1. Harus ada kesepakatan anggota
2. Ada pengurus inti
3. Ada simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela
4. Harus ada unit usaha
5. Ada Rapat Anggota Tahunan (RAT)
6. Laporan keuangan dan SHU
            Selain hal tersebut di atas, hal yang perlu diperhatikan dalam kepengurusan koperasi yaitu harus ada pengawas, sebab pengawas merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan antara pengurus, pembina dan pengawas. Pengawas seyogyanya lebih cakap dan memahami tentang perkoperasian, hal ini dimaksudkan agar pengawas bisa mengawasi dan membimbing proses kegiatan di koperasi tersebut. Sutarto menambahkan dalam diskusi dengan pengurus, bahwa pengurus harus mampu dan menguasai 16 jenis buku sebagai juknis dan laporan kegiatan koprasi

Sesi Kegiatan Ekonomi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan