SOSIALISASI PERLINDUNGAN PEREMPUAN TERHADAP TINDAKAN KEKERASAN

MARANG
Dipublikasi pada 15 March 2018

Deskripsi

SOSIALISASI PERLINDUNGAN PEREMPUAN TERHADAP TINDAKAN KEKERASAN
            Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2019 di Aula kantor Kelurahan Marang. Dalam sambutannya, Sekertaris Lurah Marang mengatakan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menjadi moment yang penting dalam rangka meningkatkan pemenuhan hak - hak perempuan serta upaya perlindungan terhadap perempuan dari berbagai tindak kekerasan, khususnya bagi warga Kelurahan Marang.
            Kepala Dinas Daldukkbp3a Kota Palangka Raya mengatakan bahwa sesuai dengan UU No. 23 tahun 2004, dikatakan bahwa definisi kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbunya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, piskologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melanggar hukum dalam lingkup rumah tangga.
            Dalam acara tersebut dihadiri oleh kader dan masyarakat sebanyak 25 orang, Babinsa, Pegawai Kelurahan Marang, Penyuluh KB Pembina wilayah. Sebagai narasumber yaitu Evina Trikapita, Kabid Pemberdayaan Perempuan Disdaldukkbp3a Kota Palangka Raya. Evina mengatakan dalam paparannya bahwa beberapa faktor penyebab terjadinya masalah kekerasan terhadap perempuan, diantaranya yaitu;
1. Masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang kekerasan
2. Belum sinergitas layanan terhadap perempuan korban kekerasan.
3. Rendahnya tingkat ketahanan keluarga dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap perempuan.

Sesi Kegiatan Kasih Sayang

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan