Pembagian Kartu Asuransi Nelayan

MARANG
Dipublikasi pada 31 October 2019

Deskripsi

Pembagian Kartu Asuransi Nelayan

            Sesuai dengan amanah UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, maka Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Palangka Raya berupaya untuk menjalankan Undang - Undang tersebut dengan memberikan program bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) kepada nelayan yang berada di Kampung KB Kelurahan Marang.
            Dalam sambutan dari perwakilan Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Palangka Raya mengatakan bahwa Profesi nelayan memiliki resiko yang cukup tinggi terhadap kecelakaan, yang dapat mengancam jiwa dan keselamatan, sehingga BPAN dimaksudkan untuk menjamin kegiatan nelayan yang lebih baik dalam usaha penangkapan ikan sehingga hak dan kewajiban nelayan menjadi jelas serta akan terlindungi dalam kegiatan usaha penangkapannya
            Bantuan Kartu Premi Asuransi Nelayan di bagikan kepada 17 (Tujuh belas) Nelayan yang ada di Kelurahan Marang. Kasi Kesos Kelurahan Marang dalam sambutan acara menjelaskan bahwa nelayan penerima bantuan sudah diseleksi oleh pihak Kelurahan dan secara administerasi, keluarga nelayan tersebut layak untuk mendaptakan bantuan asuransi BPAN

Sesi Kegiatan Ekonomi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan