Orientasi Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Akseptor di Kampung KB Marang

MARANG
Dipublikasi pada 08 March 2021

Deskripsi

Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, perkembangan kependudukan bertujuan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara kuantitas dan kualitas, persebaran penduduk dengan lingkungan hidup.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) sebagai salah satu lembaga pemerintah mempunyai tugas untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan keluarga.

Dalam rangka meningkatkan kualitas ekonomi keluarga akseptor KB melalui kelompok UPPKA, Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Akseptor yang tergabung dalam Kelompok UPPKA sekaligus dalam rangka peningkatan kesertaan ber-KB bagi anggota Kelompok UPPKA di Kalimantan Tengah

Kegiatan Orientasi Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Akseptor di Kampung KB Percontohan Marang dilaksanakan pada hari senin, tanggal 8 Maret 2021 di Aula Basara Kelurahan Marang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala DPPKBP3PM Kota Palangka Raya, Lurah Marang, Perwakilan dari Kepala Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah Bapak Said, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Bapak Tues Bakti, SH, Penyuluh KB Kelurahan Marang.


Sesi Kegiatan Ekonomi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan