Gambaran Umum


PROFIL DESA SUKAMULYA

KECAMATAN UJUNGJAYA KABUPATEN SUMEDANG

A. Kondisi Desa

Desa Sukamulya terletak disebelah Timur Ibu Kota Kabupaten Sumedang dan secara geografis berada di tengan-tengan wilayah Kecamatan Ujungjaya, dengan luas wilayah 394,3 Ha. yang terdiri dari 2 Dusun, 4 RW dan 15 RT, Desa Sukamulya memiliki batas wilayah administratif sebagai berikut :

           Sebelah Utara : Desa Palasah Kec. Kertajati Kab. majalengka

           Sebelah Selatan : Desa Kudangwangi

           Sebelah Barat : Desa Palasari

           Sebelah Timur : Desa Kertawinangun Kec. Kertajati-Majalengka

Gambar 1. Peta Desa

 

Desa Sukamulya dibagi menjadi 3 Wilayah Pembangunan (WP) yaitu:

1. WP. Dusun Mariuk, terdiri dari 2 Rukun Warga dan 7 Rukun Tetangga

2. WP. Dusun Borojol, terdiri dari 2 Rukun Warga dan 8 Rukun Tetangga

B. Sejarah Desa

Dinamakan Desa sukamulya berawal dari penggabungan dua nama Desa, yaitu Desa Sukaratu dan Desa kulinyar. Ketika dua Desa tersebut digabungkan para tokoh masyarakat merencanakan untuk menamai sebuah Desa baru, dari tokoh masyarakat yang ada di Sukaratu mengusulkan nama Desa Sukaratu, dengan mengambil nama “Suka” dengan pengertian “Gemar/Cinta”, sedangkan para tokoh masyarakat kulinyar menambahkan nama “Mulya”, dasar dari pengertian Desa Kulinyar yaitu di ambil dari bahasa sunda “Kuli anyar” artinya pekerja baru yang Mulya (menurut pengertian bahasa Indonesia).

Berdasarkan pengertian di atas, dapatlah dikatakan bahwa nama Desa Sukamulya adalah nama Desa yang merupakan hasil penggabungan dari dua Desa yaitu Desa Suakaratu Desa Kulinyar. Nama Sukamulya berasal dari dua kata yaitu “Suka dan Mulya” kata Suka diambil dari kata Sukaratu dan kata Mulya diambil dari kata para pekeja yang baik atau Mulya.

Selanjutnya perkembangan sejarah Desa Sukamulya adalah sebagai berikut :

1. Sadam Periode : Tahun 1906-1930

2. Surdji Periode : Tahun 1930-1942

3. Sudja Periode : Tahun 1942-1950

4. Tjardawinata Periode : Tahun 1950-1967

5. Dirya Periode : Tahun 1967-1978

6. E. Tjaswan Periode : Tahun 1978-1982

7. Tjarka Periode : Tahun 1982-1984

8. Aca priatna Periode : Tahun 1984-1993

9. O. Tjasma Periode : Tahun 1993-1994

10. Iding Periode : Tahun 1994-2000

11. Ace Nano Hatino Periode : Tahun 2000-2005

12. Drs. Nana Suhana Periode : Tahun 2005-2011

13. Iis Haryati Periode : Tahun 2011-2017

14. Aswinder, SE Periode : Tahun 2017-2018

15. Dandan Hernawan Periode : Tahun 2017-2027

Tabel 1. Perkembangan Desa

TAHUN KEJADIAN YANG BAIK KEJADIAN YANG BURUK

1906 Awal berdirinya Desa Sukamulya

1930 Pergantian Kades yang pertama

1942 Pergantian kades Kedua

1950 Pergantian kades ketiga

1967 Pergantian kades Ke Empat

1978 Pergantian kades ke Lima

1984 Pergantian Kades ke Enam Banjir luapan sungai cihaur

1993 Pergantian kades ke Tujuh Banjir luapan sungai Cipelang

2000 Pergantian kades ke Delapan Gagal panen

2005 Pergantian kades ke Sembilan Terjangkit demam bedarah

2011 Pergantian kades ke Sepuluh Banjir diperkampungan borojol

2017 Pergantian kades ke Sebelas

2018 Penjabat Kepala Desa 

C. Demografi

Jumlah Penduduk Desa Sukamulya berdasarkan data bulan Desember 2011 tercatat sebanyak 2.387 jiwa, tahun 2010 berjumlah 2.345, jiwa tahun 2009 berjumlah 2.305 jiwa, tahun 2008 berjumlah 2.250 jiwa dan tahun 2007 berjumlah 2.205 jiwa untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel dibawah ini.

Tabel 2. Penduduk Desa Sukamulya Tahun 2013-2017

No. Tahun Jumlah Laju Pertumbuhan

1 2013 2.387

2 2014 2.421

3 2015 2.427

4 2016 2.433

5 2017 2.437 


D. Keadaan Sosial

Tantangan yang dihadapi dalam pembangunan kesejahteraan sosial meliputi globaisasi dan industrialisasi serta krisis ekonomi dan politik yang berkepanjangan. Dampak yang dirasakan diantaranya semakin berkembangnya bobot, jumlah dan kompleksitas berbagai permasalahan sosial. Keadaan ini bisa diamati dari tabel Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dibawah ini.

Tabel 3. Kondisi PMKS Desa Sukamulya Tahun 2018

No Indikator Kinerja Jumlah

1. Anak Putus Sekolah 15 Orang

2. Penyandang Cacat 20 Orang

3. Keluarga Miskin Sosial 271 Orang

4. Keluarga Berumah Tidak Layak Huni 93 KK

E. Keadaan Ekonomi

Keadaan perekonomian Desa Sukamulya dapat dilihat dari nilai PDRB Desa Sukamulya pada tahun 2010 dan Tahun 2011 mengalami peningkatan dan kontribusi yang paling besar berasal dari sektor lapangan usaha pertanian, yaitu tercatat pada tahun 2010 sebesar Rp. 1.445.103.500 kemudian diikuti oleh sektor lainnya. Umtuk lebih jelasnya kondisi PDRB Desa Sukamulya atas dasar harga berlaku dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Tabel 4. PDRB Desa Sukamulya Tahun 2016-2017

No. Lapangan Usaha 2016 2017

1. Pertanian 4.680.000.000 4.680.000.000

2. Peternakan 44. 505.000 289.100.000

3. Jasa-jasa 47.757.000

Jumlah 4.724.505.000 5.016.675.000

Tabel 5. Mata Pencaharian Masyarakat Desa Sukamulya:

 

Dilihat dari tabel tersebut, dapat diketahui bahwa potensi utama Desa Sukamulya ini berada pada sektor pertanian. Hasil-hasil pertanian merupakan komoditas utama Desa yang didistribusikan ke pasaran sbagai salah satu sumber pendapatan desa. Potensi inilah yang menjadi modal utama dalam mengembangkan desa shingga perlu mendapatkan perhatian yang cukup terutama dalam teknis pengelolaannya sebagai upaya dalam meningkatkan hasil produksi.

Tabel 6. Jumlah Angkatan Kerja:

No. Indikator Angkatan Kerja Jumlah

1. Jumlah angkatan kerja (penduduk usia 18-56 tahun) 1482 orang

2. Jumlah penduduk usia 18-56 yang masih sekolah dan tidak bekerja 296 orang

3. Jumlah penduduk usia 18-56 yang menjadi ibu rumah tangga 593 orang

4. Jumlah penduduk usia 18-56 yang bekerja penuh 517 orang

5. Jumlah penduduk usia 18-56 yang bekerja tidak tentu 276 orang

6. Jumlah penduduk usia 18-56 yang cacat dan tidak bekerja 9 orang

7. Jumlah penduduk usia 18-56 yang cacat dan bekerja 1 orang

F. Kondisi Pemerintahan Desa

Pemerintahan di Desa Sukamulya ini telah berjalan dengan baik. Setiap harinya masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal dari perangkat desanya. Selain itu, setiap program dan kegiatan dari tiap organisasi yang ada berjalan dengan lancar, misalnya saja kegiatan posyandu dan penyuluhan-penyuluhan. Oleh karena itu, Desa Sukamulya ini layak dijadikan sebagai desa unggulan yang mampu memicu potensi desa lain unutk bersaing mengembangkan desanya.

Hubungan antara perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pun berjalan dengan sturktur dan koordinasi yang jelas sehingga dapat menginventarisasi segala aspirasi masyarakat untuk dapat direalisasikan dalam berbagai program desa. Ini bisa dilihat dalam proses perencanaan pembangunan yang dilaksanakan setiap tahun selalu diilaksankaan dengan baik melalui forum Musrenbangdesa yang selalui diikuti semua pihak yang ada didesa. Namun, dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Sukamulya, masih perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah vertikal karena realisasi program-program desa masih berpegangan pada swadaya masyarakat desa melalui PAD desa yang tentunya belum mencukupi untuk merealisasikan semua program.

G. Pembagian Wilayah Desa

Dalam pelaksanaan Pemerintahan Desa Sukamulya untuk memudahkan pelaksanaan dibagi kedalam dua wilayah pemerintahan yaitu :

Desa Sukamulya dibagi menjadi 2 Wilayah Pemerintahan (WP) yaitu:

1. WP. Dusun Mariuk, terdiri dari 2 Rukun Warga dan 7 Rukun Tetangga

2. WP. Dusun Borojol , terdiri dari 2 Rukun Warga dan 8 Rukun Tetangga

H. Sturktur Organisasi Pemerintah Desa

 a. Wewenang Desa

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:

1. urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa (generik);

2. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa(distributif);

3. tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan

4. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.

b. Kedudukan Desa

Kejelasan kedudukan desa akan menentukan kewenangan, perencanaan desa, struktur & sistem pemerintahan desa serta keuangan desa. Desa Sukamulya ini memiliki kedudukan sebagai Desa Administratif. Hal ini dikarenakan Desa Sukamulya mempunyai batas-batas desa yang jelas yang tentunya sudah sah dan ada dasar hukumnya.

Di samping itu, Desa Sukamulya juga merupakan bagian dari pemerintah Kabupaten Sumedang dan telah memiliki perangkat desa yang lengkap sesuai dengan bidangnya. Jadi, sudah sangat jelas bahwa Desa Sukamulya sebagai desa Administratif dimana dalam penyelenggaraan pemerintahannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tupoksi perangkatnya pun sudah diatur dengan jelas.

a. Susunan Organisasi Desa

Struktur organisasi yang ada di Desa Sukamulya pada dasarnya sama dengan desa lainnya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa, Hanya saja terdapat sedikit perbedaan dalam hal pelaksanaan secara langsung di masyarakatnya. Misalnya saja untuk bagian yang mengurus administrasi berbeda istilahnya dengan pelaksana teknis di lapangannya.

Adapun bagian dari struktur organisasi pemerintahan desa yaitu:

STRUKTUR / SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA

b. Tugas dan fungsi Masing-Masing Pemerintah Desa

Uraian Tupoksi Susunan Organisasi Perangkat Desa, yaitu:

1. Kepala Desa, bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan desa

2. Sekretaris Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf pembantu Kepala Desa dan memimpin sekretariat desa atau ketatausahaan

3. Kepala-kepala urusan umum dan pemerintahan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, menyusun rencana, mengevaluasi pelaksanaan dan menyusun laporan dibidang pemerintahan serta melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh kepala desa

4. Kepala urusan ekonomi dan pembangunan mempunyai tugas menyusun rencana pengendalian, mengevaluasi pelaksana menyusun laporan dibidang ekonomi dan pembangunan serta melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh kepala desa

5. Kepala urusan kesejahteraan rakyat mempunyai tugas menyusun rencana, mengendalikan dan mengevaluaisi pelaksana serta menyusun laporan dibidang kesejahteraan rakyat serta melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala desa

6. Pelaksana teknis lapangan yang terdiri dari kuilisi desa, ulu-ulu, dan lebe merupakan unsur yang menjalankan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala desa

7. Kepala dusun yang mempunyai tugas menjalankan kegiatan kepala desa dalam kepemimpinan kepala desa di wilayah kerjanya

Pelaksana teknis lapangan merupakan bagian dari urusan pemerintahan desa yang terjun secara langsung ke masyarakat. Hal ini disesuaikan dengan kondisi dan budaya desa setempat dimana tiap bidang di lapangan memiliki bagin dan tanggung jawab tersendiri. Misalnya saja PLT Ulu-ulu yang bertugas mengatur di bidang pertanian, PLT Lebe yang mengurusi di bidang kependudukan, misalnya saja terdapat acara pernikahan, kelahiran, dan acara-acara yang berkaitan dengan penduduk desa, serta PLT Kulisi yang mengatur dan bertanggungjawab mengenai keamanan di Desa Sukamulya.


Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
2226
Jumlah Kepala Keluarga
863
Jumlah PUS
353
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
137
Keluarga yang Memiliki Remaja
299
Keluarga yang Memiliki Lansia
282
Jumlah Remaja
301
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
284
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
69

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Tidak Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Tidak Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
Dana Desa
Donasi/ Hibah Masyarakat
Swadaya Masyarakat
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
IJOH CHODIJAH
196802142024212001
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
SK Kecamatan tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 1 orang pokja terlatih
dari 10 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Ya
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Ya,
PK dan Pemutahiran Data
Data Rutin BKKBN

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi:
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Bulanan