penyuluhan hukum dalam bentuk desa sadar hukum

"RUKUN GUYUB"
Dipublikasi pada 07 September 2022

Deskripsi

  • Penyuluhan hukum dalam bentuk “Desa Sadar Hukum” berangkat dari kesadaran anggota masyarakat dan pemerintahan desa setempat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkat kesadaran dan pengetahuan hukum bagi dirinya dan aparat pemerintahan desa. Tujuan dari pembinaan desa sadar hukum adalah terwujudnya kesadaran hukum masyarakat.

Kegiatan ini terlaksana dikarenakan usaha yang dilakukan oleh bagian hukum Pemda Gresik dalam mengadvokasi/mengajak masyarakat

Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Sosial Budaya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan