Gambaran Umum


KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS " CEMPAKA " KELURAHAN DEPOK JAYA 

Kampung Keluarga Berkualitas  ( KB ) adalah satuan wilayah setingkat Kelurahan, dusun atau setara, yang memiliki kriteria tertentu, dimana terdapat keterpaduan program kependudukan, keluarga berencana, pembanguan keluarga dan pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis.

Kampung KB dibentuk sebagai salah satu upaya penguatan program Banggakencana yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat dalam memberdayakan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan total  sehingga dapat mewujudkan keluarga yang berkualitas. Selaras dengan Visi Kota Depok untuk mewujudkan kota Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera.

Pembentukan Kampung KB berdasarkan kriteria utama yaitu wilayah yang memiliki jumlah Pra KS dan KS-1 (miskin) diatas rata-rata tingkat kelurahan dimana kampung tersebut berada, dan jumlah peserta KB di bawah rata-rata pencapaian tingkat kelurahan dimana kampung tersebut berlokasi.

Selanjutnya dipilih salah satu atau lebih kriteria berikut ; kumuh, pesisir/nelayan, Daerah Aliran Sungai (DAS), Bantaran Kereta Api, kawasan miskin (daerah kota), terpencil, perbatasan, kawasan industri, kawasan wisata, dan daerah padat penduduk.

A         Tujuan

             Secara Umum, dibentuknya Kampung KB bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau setara melalui program Banggakencana ( Pembangunan Keluarga, kependudukan, keluarga berencana )  serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas yang Maju, Berbudaya , Sejahtera

         Secara Khusus tujuannya adalah sbb:

  1. Meningkatkan peran pemerintah, lembaga non pemerintah dan swasta untuk menyelenggarakan program kependuddukan,
  2. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan
  3.  Meningkatkan peserta KB aktif moder
  4. Meningkatkan Ketahanan keluarga melalui Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL) serta Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja,
  5. Meningkatkan pemberdayaan keluarga (kelompok BKB, BKR, BKL ,PIK R dan UPPKS)
  6. Menurunkan angka KDRT,
  7.  Meningkatkan kualitas penduduk usia sekolah.

B                     Dasar Pelaksanaan.

1.      Undang undang Nomor 10 tahun 1992 tentang perkembangan kependudukan pembangunan Keluarga Sejahtera ( Lembaran Negara tahun 1992 Nomor 35,

Tambahan Lembaran Negara Nomor 3475 );

2.      Undang-undang Nomor 15 tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah

Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838 )

3.      Undang-undang nomer 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2005, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Perubahan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang ( Lembaran Negara tahun 2005 Nomor 108 Tambahan

Lembaran Negara 4548 ) :

4.      Undang undang nomor 33 tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 );

5.      Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

                   6.      Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat, Daerah                                      Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota

                   7. Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan

Keluarga sejahtera ( Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 30, Tambahan Lembaran  negara Nomor 3553 );

8.      Petunjuk Presiden RI. Tentang rumusan penguatan Program KKBPK untuk Periode 2015-1019 terutama untuk melaksankan kegiatan proiritas yang memiliki daya ungkit terhadap upaya pencapaian target/sasaran yang telah ditetapkan serta memperluas

cakupan penggarapan Program KKBPK di seluruh tingkatan wilayah.

9.      Hasil Analisa kelurahan Depok Jaya untuk penentuan lokasi Kampung KB tentang Jumlah Keluarga Pra Sejahtera dan KS 1 (miskin)   di atas rata-rata Pra Sejahtera dan KS 1 tingkat desa/kelurahan .dan capaian pemakai kontrasepsi yang dibawah rata-rata

kelurahan .

10.  Surat Keputusan Lurah Depok Jaya , nomor 476/005.3//Kpts/II/2019 tentang : Pembentukan dan Penetapan Pengurus POKJA Kampung Keluarga Berencana RW 09 Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok tahun 2019.

 

C         Sasaran Dan Ruang Lingkup

           Kelurahan Depok Jaya kecamatan Pancoran Mas Kota Depok,  secara geografis,

Luas wilayah Kelurahan Depok Jaya adalah 113 Ha.

Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
17071
Jumlah Kepala Keluarga
5180
Jumlah PUS
1756
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
617
Keluarga yang Memiliki Remaja
2284
Keluarga yang Memiliki Lansia
2362
Jumlah Remaja
4082
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
929
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
827

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
APBD
Dana Desa
Donasi/ Hibah Masyarakat
Perusahaan (CSR)
Swadaya Masyarakat
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
ISTIQOMAH
0
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota
SK Kecamatan tentang Kampung KB
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 17 orang pokja terlatih
dari 25 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Ya
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Ya,
PK dan Pemutahiran Data
Data Rutin BKKBN
Potensi Desa
Data Sektoral
Lainnya

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Bulanan