Gambaran Umum
KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS " CEMPAKA " KELURAHAN DEPOK JAYA
Kampung Keluarga Berkualitas ( KB ) adalah satuan wilayah
setingkat Kelurahan, dusun atau setara, yang memiliki kriteria
tertentu, dimana terdapat
keterpaduan program kependudukan, keluarga berencana,
pembanguan keluarga dan pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis.
Kampung KB dibentuk sebagai salah satu
upaya penguatan program Banggakencana yang dikelola dan
diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat dalam memberdayakan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk
memperoleh pelayanan total sehingga dapat mewujudkan keluarga yang
berkualitas. Selaras dengan Visi Kota Depok untuk mewujudkan kota Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera.
Pembentukan Kampung KB berdasarkan kriteria utama yaitu wilayah
yang memiliki jumlah Pra KS dan KS-1
(miskin) diatas rata-rata tingkat kelurahan dimana kampung tersebut berada, dan jumlah peserta KB di
bawah rata-rata pencapaian tingkat kelurahan
dimana kampung tersebut berlokasi.
Selanjutnya dipilih salah satu atau lebih kriteria berikut
; kumuh, pesisir/nelayan, Daerah Aliran Sungai (DAS), Bantaran Kereta Api, kawasan miskin
(daerah kota), terpencil, perbatasan,
kawasan industri, kawasan
wisata, dan daerah padat penduduk.
A
Tujuan
Secara Umum, dibentuknya
Kampung KB bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat
kampung atau setara melalui program Banggakencana ( Pembangunan Keluarga, kependudukan, keluarga
berencana ) serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas yang Maju, Berbudaya , Sejahtera
Secara Khusus tujuannya adalah sbb:
- Meningkatkan peran pemerintah, lembaga non pemerintah dan swasta untuk menyelenggarakan program kependuddukan,
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan
- Meningkatkan peserta KB aktif moder
- Meningkatkan Ketahanan keluarga melalui Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL) serta Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja,
- Meningkatkan pemberdayaan keluarga (kelompok BKB, BKR, BKL ,PIK R dan UPPKS)
- Menurunkan angka KDRT,
- Meningkatkan kualitas penduduk usia sekolah.
B
Dasar Pelaksanaan.
1. Undang – undang Nomor 10 tahun 1992 tentang
perkembangan kependudukan pembangunan Keluarga Sejahtera ( Lembaran Negara
tahun 1992 Nomor
35,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3475 );
2. Undang-undang Nomor 15 tahun 1999 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah
Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (
Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838 )
3. Undang-undang nomer 32 tahun 2004, tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2005, tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Perubahan
Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang ( Lembaran Negara
tahun 2005 Nomor
108 Tambahan
Lembaran Negara 4548 ) :
4. Undang – undang nomor 33 tahun 2004, tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan
Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4438 );
5. Undang-Undang
Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
6. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan
Keluarga sejahtera ( Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 30, Tambahan Lembaran negara Nomor 3553 );
8. Petunjuk
Presiden RI. Tentang rumusan penguatan Program KKBPK untuk Periode 2015-1019 terutama untuk melaksankan
kegiatan proiritas yang memiliki daya ungkit
terhadap upaya pencapaian target/sasaran yang telah ditetapkan serta memperluas
cakupan penggarapan Program
KKBPK di seluruh
tingkatan wilayah.
9. Hasil
Analisa kelurahan Depok Jaya untuk
penentuan lokasi Kampung KB tentang Jumlah Keluarga Pra Sejahtera dan KS 1
(miskin) di atas rata-rata Pra
Sejahtera dan KS 1 tingkat desa/kelurahan .dan capaian pemakai
kontrasepsi yang dibawah rata-rata
kelurahan .
10. Surat Keputusan
Lurah Depok Jaya , nomor 476/005.3//Kpts/II/2019 tentang
: Pembentukan dan Penetapan
Pengurus POKJA Kampung Keluarga Berencana RW 09 Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok tahun 2019.
C
Sasaran Dan Ruang
Lingkup
Kelurahan Depok Jaya kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, secara geografis,
Luas
wilayah Kelurahan Depok Jaya adalah
113 Ha.
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 17071
Jumlah Kepala Keluarga 5180
Jumlah PUS 1756
Keluarga yang Memiliki Balita 617
Keluarga yang Memiliki Remaja 2284
Keluarga yang Memiliki Lansia 2362
Jumlah Remaja 4082
Total
929Total 827
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD Dana Desa Donasi/ Hibah Masyarakat Perusahaan (CSR) Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
ISTIQOMAH 0 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota SK Kecamatan tentang Kampung KB SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
17 orang pokja terlatih dari 25 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data Data Rutin BKKBN Potensi Desa Data Sektoral Lainnya |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Bulanan |