Pembinaan BKR
Deskripsi
Pembinaan BKR dilakukan pada hari Rabu, 24 Juni 2020 di Rumah Pengurus Kampung KB Dusun Manguntapa. Kegiatan yaitu penyuluhan tentang kesehatan reproduksi.
Kesehatan reproduksi adalah keadaan sehat secara fiik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecatatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi.
Hak Reproduksi adalah hak yang dimiliki setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan (tanpa memandang perbedaan kelas sosial, suku, umur, agama, dll) untuk memutuskan secara bebas dan bertanggungjawab (kepada diri, keluarga dan masyarakat) mengenai jumlah anak, jarak antar anak, serta penentuan waktu kelahiran anak dan akan melahirkan.
Hak -hak reproduksi antara lain :
1.Hak mendapatkan informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi
2. Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi
3. Hak untuk kebebasan berpikir tentang kesehatan reproduksi
4. Hak untuk menentukan jumlah anak dan jarak kelahiran
5. Hak untuk hidup (hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan dan proses
melahirkan)
6. Hak atas kebebasan dan keamanan berkaitan dengan kehidupan reproduksi
7. Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan dan pelecehan seksual
8. Hak mendapatkan manfaat dan kemajuan ilmu pengetahuan yang terkait dengan kesehatan reproduksi
9. Hak atas kerahasiaan pribadi dengan kehidupan reproduksinya
10. Hak membangun dan merencanakan keluarga
11. Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi
12. Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam kehidupan
Instansi Pembina Kegiatan
Tidak ada
Sasaran Kegiatan
Tidak ada