Penyemprotan Disinfektan pada Masa Pandemi Covid
SUNGAI BULUH
Dipublikasi pada 10 April 2020
Deskripsi
Penyemprotan disinfektan dilakukan sehubungan dengan ditetapkannya kabupaten Lamandau sebagai zona merah.
Penyemprotan meliputi sekolah, tempat ibadah, pemukiman, warung, kantor desa, jalan pemukiman. penyemprotan disinfektan juga dilakukan didalamnya kie yang dilakukan oleh anggota pokja kampung kb tentang covid 19 dan anjuran menjaga kebersihan sesuai dengan PHBS.
Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan
Instansi Pembina Kegiatan
Sasaran Kegiatan
Tidak ada