Penyemprotan Disinfektan pada Masa Pandemi Covid

SUNGAI BULUH
Dipublikasi pada 10 April 2020

Deskripsi

Penyemprotan disinfektan dilakukan sehubungan dengan ditetapkannya kabupaten Lamandau sebagai zona merah.

Penyemprotan meliputi sekolah, tempat ibadah, pemukiman, warung, kantor desa, jalan pemukiman. penyemprotan disinfektan juga dilakukan didalamnya kie yang dilakukan oleh anggota pokja kampung kb tentang covid 19 dan anjuran menjaga kebersihan sesuai dengan PHBS.

Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Tidak ada