Kegiatan Direct Sosial Service Ijin Mendirikan Bangunan

BATU HAMBAWANG
Dipublikasi pada 21 August 2018

Deskripsi

Kegiatan Direct Sosial Service dalam rangka Ijin Mendirikan Bangunan di Wilayah Kecamatan Sematu Jaya 

Manfaat Memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Beberapa manfaat dari sebuah Bangunan yang telah ber-IMB dibandingkan dengan bangunan yang tidak ber-IMB, diantaranya:

1. Mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum pada bangunan yang Anda bangun agar ketika bangunan tersebut berdiri, tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain.

2. Meningkatkan nilai jual rumah

3. Dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan

4. Syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah.

5. Jaminan kredit bank

6. Peningkatan status tanah

7. Informasi peruntukan dan rencana jalan


 Kelengkapan Persyaratan Permohonan IMB Rumah Tinggal

Berikut ini beberapa kelengkapan/berkas yang perlu Anda persiapkan sebelum mengurus Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), diantaranya:

1. Formulir Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (PIMB) yang sudah diisi secara lengkap beserta tandatangan. 

2. Fotokopi KTP pemilik tanah atau pemohon.

3. Fotokopi NPWP pemohon.

4. Fotokopi surat kepemilikan tanah, berupa sertifikat tanah dari BPN yang dilegalisisasi notaris atau kartu kavling dari pemerintah daerah atau Pusat yang telah dilegalisisasi pemerintah kotamadya atau instansi pusat penerbit kartu kavling.

5. Fotokopi surat tagihan dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan.

6. Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari PTSP sebanyak 7 lembar.

7. Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), apabila pada lokasi dimaksud karena peruntukannya, disyaratkan RTLB dari PTSP sebanyak 5 lembar.

8. Fotokopi SIPPT dari Gubernur bila luas tanah 5.000 m2 atau lebih;

9. Gambar rencana arsitektur (khusus pada zonasi R.5, rumah besar atau R.9, rumah KDB rendah atau di lokasi yang termasuk golongan pemugaran, gambar harus ditandatangani perencana pemilik IPTB) sebanyak 5 set;

10. Rekomendasi TPAK untuk perencanaan arsitektur bangunan (bila lokasi bangunan termasuk golongan pemugaran A, B, atau C);

11. Perhitungan dan gambar rencana konstruksi yang ditandatangani perencana konstruksi pemilik IPTB (untuk bangunan bertingkat dengan bentang lebih dari 5 m) sebanyak 4 set.


Langkah mudah dalam pengurusan IMB secara online:

1. Buka situs pendaftaran IMB online, untuk wilayah Jakarta di dppb.jakarta.go.id dan untuk wilayah Bandung di dpmptsp.bandung.go.id. 

2. Daftarkan diri Anda pada website tersebut, lalu login dengan akun yang sudah didaftarkan.

3. Pilih antara menu IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal, lalu masukkan lampiran data berupa gambar bangunan yang dimaksud.

4. Scan dokumen yang diperlukan lalu unggah dan kirim (submit) semua data yang diperlukan. Anda harus mengisi data dengan lengkap, karena jika tidak maka permohonan akan ditolak

5. Selanjutnya, Anda dapat membayar retribusi ke Bank daerah sesuai dengan daerah Anda masing-masing. Contohnya jika Anda berdomisili di Jakarta, maka Anda harus membayar retribusi ke Bank DKI atau jika Anda berdomisili di Tangerang, Anda harus membayar retribusi ke Bank BJB. Setelah membayar, bukti bayarnya dapat Anda scan lalu diunggah ke dalam website

 

Jangka Waktu Proses Pembuatan IMB

IMB Rumah Tinggal diterbitkan oleh kepala seksi satlak PTSP Kecamatan setempat. Ketentuan dalam Peraturan Gubernur No. 129 Tahun 2012 menentukan bahwa penyelesaian IMB Rumah Tinggal adalah kurang lebih selama 20 hari kerja.

IMB yang telah diterbitkan akan diberitahukan melalui pesan singkat atau telepon kepada pemohon atau kuasa, dapat diambil dengan membawa bukti pembayaran retribusi IMB dan dengan surat kuasa, apabila yang mengambil bukan pemohon ke loket PTSP kecamatan. 

 

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan