Pengisian PK 22

TAMBANGAN
Dipublikasi pada 13 September 2022

Deskripsi

Pemutakhiran Pendataan Keluarga tahun 2022 (Pemutakhiran PK-22) adalah kegiatan untuk memutakhirkan data keluarga Indonesia dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat mutasi, dan mendata keluarga baru yang belum keluarga baru yang belum terdata dalam PK-21 melalui kunjungan dari rumah ke rumah dengan cara mewawancarai dan atau mengobservasi kepala keluarga, yang dilakukan secara serentak pada waktu yang telah ditentukan.

Pengumpulan data Pemutakhiran PK-22 dilaksanakan dengan menggunakan smartphone atau formulir dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan infrastruktur teknologi informasi desa/kelurahan. Seluruh wilayah di banyumas menggunakan metode smartphone yang dilaksanakan langsung oleh kader pendata melalui aplikasi https://portalpk22-pdn.bkkbn.go.id/login

hasil pemutakhiran PK-22 ini nantinya akan digunakan untuk mendukung percepatan penurunan stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem di tanah air.

Target nol persen kemiskinan ekstrem ini adalah bagian dari tujuan pembangunan berkelanjutan yang memuat komitmen global penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2030. Presiden juga menargetkan tingkat prevalensi stunting turun menjadi 14 persen pada 2024.

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan