Pendataan dan pembayaran premi Asuransi Sapi

BORONG AMPIRIE
Dipublikasi pada 20 June 2019

Deskripsi

Pendataan dan pembayaran premi Asuransi Sapi yang dilaksanakan oleh Penyuluh Peternakan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sinjai dilakukan dengan mendata anggota Asuransi Sapi sekaligus memberikan cap/tanda di telinga bagi sapi peserta asuransi. Besaran premi yang dibayarkan adalah Rp. 60.000 per ekor per tahun bagi sapi betina dan Rp. 120.000,- per ekor per tahun bagi sapi jantan. Premi asuransi akan dibayarkan ketika sapi anggota mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti : Mati karena sakit, mati karena melahirkan dan kecurian. Asuransi ini sangat membantu peternak karena memberikan jaminan bagi ternak mereka sehingga tidak perlu lagi khawatir untuk beternak sapi dengan segala resikonya.
Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan