Rapat Pembentukan Majelis Adat Aceh (MAA) Gampong
PELITA
Dipublikasi pada 30 July 2021
Deskripsi
Sekretariat Majelis Adat Aceh Kota Banda Aceh sesuai dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 48 tahun 2011 Pasal 7 mempunyai Tugas sebagai berikut
1.Membantu Pemerintah dalam mengusahakan kelancaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dibidang kemasyarakatan dan budaya.
2.Melestarikan hukum Adat, Adat Istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat.
3.Memberi kedudukan hukum menurut Hukum Adat terhadap hal-hal yang menyangkut dengan Keperdataan adat juga dalam hal adanya persengketaan yang menyangkut masalah adat dan.
4.Menyelenggarakan pembinaan nilai-nilai Adat dikota dalam rangka memperkaya, melestarikan dan mengembangkan Kebudayaan Nasional pada umumnya dan Kebudayaan Aceh pada khususnya
Sesi Kegiatan Sosial Budaya