Evaluasi dari BPN tentang berkas pengajuan sertifikat tanah

WANA KENCANA
Dipublikasi pada 08 October 2024

Deskripsi

Dokumen apa saja yang harus disiapkan dalam permohonan sertifikasi tanah?
Persyaratan
  • Surat Pengantar RT/ RW.
  • Fotokopi KK dan KTP Pemohon.
  • Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (sertifikat, Akta/Keterangan Hibah, Waris, Jual Beli, Wakaf);
  • SPPT PBB Tahun Berjalan.
  • Riwayat / Asal-usul Tanah;
  • Kutipan C;
  • Blanko / Formulir yang disediakan oleh BPN.
  • Adapun prosedur pembuatan sertifikat tanah melalui PPAT adalah sebagai berikut.
  • Kunjungi kantor BPN terdekat.
  • Ajukan permohonan ke PPAT.
  • Pihak PPAT akan menerima permohonan yang diajukan.
  • PPAT melakukan pengubahan nama pemilik tanah sebelumnya ke yang baru dengan cara mencoret bagian nama pemilik lama.

Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Ekonomi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan