Evaluasi dari BPN tentang berkas pengajuan sertifikat tanah
WANA KENCANA
Dipublikasi pada 08 October 2024
Deskripsi
Dokumen apa saja yang harus disiapkan dalam permohonan sertifikasi tanah?
Persyaratan
- Surat Pengantar RT/ RW.
- Fotokopi KK dan KTP Pemohon.
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (sertifikat, Akta/Keterangan Hibah, Waris, Jual Beli, Wakaf);
- SPPT PBB Tahun Berjalan.
- Riwayat / Asal-usul Tanah;
- Kutipan C;
- Blanko / Formulir yang disediakan oleh BPN.
- Adapun prosedur pembuatan sertifikat tanah melalui PPAT adalah sebagai berikut.
- Kunjungi kantor BPN terdekat.
- Ajukan permohonan ke PPAT.
- Pihak PPAT akan menerima permohonan yang diajukan.
- PPAT melakukan pengubahan nama pemilik tanah sebelumnya ke yang baru dengan cara mencoret bagian nama pemilik lama.
Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.
Sesi Kegiatan Ekonomi