Penerapan jam malam guna menekan penyebaran Virus Covid 19
PEDANG MAS
Dipublikasi pada 31 March 2020
Deskripsi
Pemerintah Aceh mengeluarkan maklumat pemberlakuan jam malam dan melarang warga berada di luar rumah mulai pukul 20.30 WIB. Setelah jam malam berlaku, akses masuk ke kota ditutup. Penutupan jalan masuk kota dan di dalam kota mulai diberlakukan di Kota Banda Aceh. penutupan jalur dilakukan mulai Selasa (31/3/2020).
Surat edaran ini berlaku juga di gampong KB Gampong Pande , di sejumlah ruas jalan akses ke ke gampong Pande yang ditutup, yaitu simpang yang berbatasan dengan gampong peulanggahan , Simpang dari arah gampong jawa, dan simpang dari arah gampong Keudah
Geuchik gampong pande meminta kepada warganya menyelesaikan aktivitas di luar sebelum pukul 20.30 WIB. Menurutnya, penutupan jalan tersebut rangka penjabaran penerapan jam malam di kota Banda Aceh.
Guna berlakunya jam malam untuk mencegah penyebaran virus Corona. Masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam sejak pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 05.30 WIB. Ketika memasuki jam malam, warga gampong Pande harus berada di rumah masing-masing.
Sesi Kegiatan Keagamaan
Instansi Pembina Kegiatan
Tidak ada