pembinaan kepada PPKBD dan Sub PPKBD
Deskripsi
Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan program KB, telah dilakukan berbagai upaya penumbuhan, pembinaan dan pengembangan IMP. Hal itu dilakukan sebagai wadah peran serta masyarakat sekaligus sebagai mitra petugas lapangan Penyuluh KB melalui pembentukan kelompok IMP di tingkat Desa, tingkat Dusun/RW serta tingkat RT. IMP di tingkat Desa dinamakan dengan Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD), di tingkat Dusun/RW dinamakan Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (Sub PPKBD).
Pembinaan ini dilakukan kepada PPKBD dan Sub PPKBD guna mengulang kembali tugas dan fungsi yang mempunyai 6 peran dalam rangka ikut mensukseskan program KB, yang kemudian dikenal istilah, “Enam Peran Bakti”. Keenam peran bakti institusi tersebut adalah: Pengorganisasian, Pertemuan, KIE, dan Konseling, Pencatatan Pendataan, Pelayanan Kegiatan, dan Kemandirian. Dengan enam peran baktinya, kader IMP telah menjangkau seluruh aspek, sebagaimana diamanatkan dalm UU No 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan kependudukan dan Pembangunan Keluarga , yakni:
(1) Pendewasaan Usia Perkawinan,
(2) Pengaturan Kelahiran,
(3) Pembinaan Ketahanan keluarga, dan
(4) Peningkatan kesejahteraan keluarga.