Fasilitasi Kader KB
DUSUN VI BUKIT PANDAN DESA SUKA RAJA
Dipublikasi pada 26 August 2020
Deskripsi
Kader setempat di bawah pembinaan penyuluh KB dan/atau petugas lapangan KB melakukan pendataan keluarga. Pendataan dimaksud wajib dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten/kota secara serentak setiap lima tahun untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga
Sesi Kegiatan Keagamaan
Instansi Pembina Kegiatan
Sasaran Kegiatan
Tidak ada