Pertemuan Kampung KB se Kec. Salam

KAMPUNG KB MULYO LANGGENG TERSANGEDE
Dipublikasi pada 23 October 2019

Deskripsi

LINHUD tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)

Oleh

IPDA TANTI SUJARMI

KANIT BINMAS POLSEK SALAM

Pengertian KDRT tersebut sangat luas tetapi pada intinya menyebabkan timbul penderitaan pisik dan non pisik terhadap isteri dan anak. Penderitaan akan menimbulkan kesengsaraan yang lama, dan hal ini dialami oleh perempuan yang berstatus isteri dan anak-anak serta keluarga.


Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah menjadi tren kehidupan masyarakat sejak dahulu sampai sekarang. KDRT terjadi pada seluruh lapisan masyarakat, kelas bawah dan paling. Bawah ( lower and lower-lower class), kelas menengah (middle class) dan kelas atas (high class).

Kekerasan Rumah Tangga menurut pasal 1 butir 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengseraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Korban KDRT selain perempuan (isteri), juga anak. Untuk memberi perlindungan pada anak, maka DPR dan Pemerintah mengeluarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diganti menjadi UU No. 35 Th 2014.

Dalam UU ini yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1).

Adapun yang dimaksud perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindung anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 2).

Penyebab KDRT

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) penyebabnya banyak faktor.

1. Faktor Kombinasi dari banyak persoalan, seperti faktor ekonomi, sosial, anak, dan lain sebagainya.

2. Faktor Ekonomi.

3. Faktor Pendidikan dan iman.

4. Faktor Politik.

5. Faktor Konflik bersenjata.

Faktor dominan yang menjadi penyebab KDRT ialah Ekonomi. Dalam masalah ini, setidaknya terbagi dua kelompok yang menjadi pelaku dan korban KDRT :

1. Mereka sudah mapan ekonominya.

2. Masyarakat miskin.


Mereka yang sudah mapan ekonominya, juga bisa melakukan KDRT. Penyebabnya bisa berbagai macam seperti sudah mempunyai pacar atau isteri simpanan. Selain itu, suami-isteri sibuk, anak kemudian tidak mendapat perhatian, sehingga terlibat bergaulan bebas serta Narkoba. Akibatnya, suami melakukan KDRT ke isteri sebagai pelampiasan kekesalan.


Pada masyarakat bawah, KDRT dilakukan pada umumnya karena kesulitan ekonomi. Suami atau isteri melakukan KDRT untuk melampiaskan depresi atau stres akibat tekanan ekonomi. Kekerasan rumah tangga karena tekanan ekonomi, banyak yang berujung dengan kematian. Bapak membunuh anak dan isteri, kemudian bunuh diri.


AKIBAT KDRT

Korban KDRT pada umumnya mengalami stres, dan depresi. Selain itu, korban KDRT juga ketakutan, dan trauma.

Tidak hanya itu, korban KDRT biasanya takut bertemu pelaku sehingga putus komunikasi antara korban dan pelaku. cacat fisik, atau berakhir pada perceraian.

Pelaku KDRT apabila kasusnya terungkap dan dilaporkan, biasanya timbul rasa menyesal, malu, rasa dihukum. Ada yang meminta maaf dan tobat, tapi juga tidak jarang memilih dengan jalan perceraian.


CEGAH KDRT

Ada ungkapan, mencegah lebih baik daripada mengobati. Maka dalam masalah KDRT, sangat penting dilakukan pencegahan sebelum terjadi KDRT.

Adapun kiat mencegah terjadinya KDRT antara lain:

  1.  Keluarga wajib mengamalkan ajaran agama. Bapak harus menjadi imam bagi isteri, anak-anak serta keluarga, dan Ibu imam bagi anak-anak dan dalam mengatur urusan rumah tangga.
  2. Harus dikembangkan komunikasi timbal balik antara suami, isteri dan anak-anak.
  3. Isteri wajib mendidik anak sejak kecil, kalau marah jangan memukul dan berkata kasar.
  4. Kalau ada masalah harus diselesaikan dengan dialog.
  5. Jika terjadi pertengkaran serius, salah satu atau kedua-duanya harus meminta kepada orang yang dituakan untuk memediasi.


Jika KDRT terjadi, maka hadapi dan tangani:

  1. Isteri dan suami lakukan dialog. Keduanya harus cari solusi atas masalah yang dihadapi untuk memecahkan masalah yang menjadi penyebab terjadinya KDRT. Jika anak-anak sudah mulai besar, ajak mereka supaya berbicara kepada bapak, kalau KDRT dilakukan bapak (suami).
  2. Selesaikan masalah KDRT dengan kepala dingin. Cari waktu yang tepat untuk sampaikan bahwa KDRT bertentangan hukum negara, hukum agama, budaya dan adat-istiadat masyarakat.
  3. Laporkan kepada keluarga yang dianggap berpengaruh yang bisa memberi jalan keluar terhadap penyelesaian masalah KDRT supaya tidak terus terulang.
  4. Kalau sudah parah KDRT seperti korban sudah luka-luka, maka dilakukan visum.
  5. Laporkan kepada yang berwajib telah terjadi KDRT. Melapor ke polisi merupakan tindakan paling terakhir karena bisa berujung kepada perceraian.


KESIMPULAN

KDRT merupakan permasalahan yang sering terjadi didalam rumah tangga. Oleh karena itu harus dilakukan pencegahan secara dini. Pendidikan agama dan pengamalan ajaran agama di rumah tangga merupakan kunci sukses untuk mencegah terjadinya KDRT.

Untuk mencegah KDRT di rumah tangga, harus dikembangkan cinta kasih dan kasih sayang. Sejak dini. Ibu bisa berperan besar dalam hal mengajarkan kepada anak-anak dirumah untuk saling mencintai dan saling menyayangi. Demikian juga PKK sebagai organisasi dapat memberi terus-menerus pencerahan dan penyadaran kepada kaum perempuan.


Oleh karena pelaku utama KDRT pada umumnya adalah suami, maka peranan para pemuka agama, pendidik, sosiolog dan cendekiawan, harus berada digarda terdepan untuk terus menyuarakan pentingnya rumah tangga sebagai unit terkecil dalam masyarakat untuk dibangun secara baik dan jauh dari KDRT. Supaya terkomunikasikan hal tersebut kepada masyarakat luas, maka peranan dan partisipasi media sangat penting dan menentukan.

Amalkan sebuah pepatah “Rumahku Istanaku”. Betapapun keadaannya sebuah rumah, maka rumah harus menjadi tempat yang memberi kehangatan, ketenangan, kedamaian, perlindungan, dan kebahagian kepada seluruh anggota keluarga.





Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan