PELAYANAN KEPENDUDUKAN DI KANTOR KECAMATAN SRUMBUNG TELAH DIBUKA KEMBALI

SUKA DAMAI
Dipublikasi pada 25 February 2025

Deskripsi

Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah warga masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Jenis Layanan Kependudukan yang dilayani di Kantor Kecamatan Srumbung adalah KK (Kartu Keluarga), KIA (Kartu Identitas Anak), KTP (Kartu Tanda Penduduk), AKTA KELAHIRAN, dan AKTA KEMATIAN. Untuk anak usia 16 tahun sudah bisa melakukan perekaman E-KTP, tetapi untuk KTP fisiknya akan dikirim seletah berusia 17 tahun.

PERSYARATAN :

1. Rekam KTP baru adalah KK dan Akta Kelahiran

2. Mengurus Kartu Keluarga (KK) barcode harus melampirkan Buku Nikah

3. Ubah KK lama : KK lama, Buku Nikah, Ijazah jika diperlukan

4. KIA Baru : Fotokopi Akta Kelahiran,  Fotokopi KTP Orang Tua, Fotokopi KK, Foto anak berwarna ukuran 2x3 2 lembar (bagi anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari)

5. KTP/KK/KIA Hilang : Surat Pengantar dari desa, kemudian dibawa ke polsek Srumbung dan Fotokopi KK/KIA/KTP jika ada

6. AKTA KEMATIAN : surat keeterangan kematian dari dokter/kepala desa, KTP Pelapor, KTP 2 orang saksi, KTP dan KK yang bersangkutan 9yang meninggal)

7. AKTA KELAHIRAN : surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran/desa/SPTJM kebenaran data kelahiran, Buku nikah, KTP Orang tua, KTP 2 orang saksi, KK

Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan