Rapat OPS Ketahanan Keluarga Berbasis Tribina

Kampung KB "CAKRAWANGSA" Desa Putatnganten
Dipublikasi pada 23 October 2019

Deskripsi

Kegiatan Rapat Ops Ketahanan Keluarga Berbasis Tribina di Kampung Kb Cakrawangsa kali ini mendatangkan Narasumber dari Polsek Karangrayung yaitu Kanit Binmas Bapak Sartono beliau memaparkan Bahaya penyalahgunaan narkotika serta akibat hukumnya dan tindak pidana lainnya . 
1. Pengertian dan Hakikat
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika dan psikotropika pada dasarnya merupakan zat atau obat yang bermanfaat untuk pengobatan penyakit tertentu dan ilmu pengetahuan, namun disisi lain dapat pula menimbulkan akibat yang sangat merugikan apabila disalahgunakan.
2. Dampak penyalahgunaan narkotika bagi kesehatan, Dari segi kesehatan menyebabkan:
- Rusaknya susunan saraf pusat;
- Rusaknya hati dan ginjal.
- Gangguan pada otak.
- Kulit dan kemaluan
- HIV AIDS.
- Hepatitis
- Kerusakan fungsi jantung, mulai dari detak jantung yang abnormal sampai dengan serangan jantung.
- Pembuluh Darah.
- Penyakit Gangguan Pernapasan.
3. Akibat Hukum
. Penyalahgunaan narkotika diatur didalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 diancam sanksi mulai dari denda sampai dengan pidana yang tingkatan hukumannya tidak dapat dikatakan sebagai katagori hukuman ringan namun berupa kejahatan.
4. Skema hukuman
- Undang-undang menentukan hukuman bagi penyalah gunaan narkotika dengan skema:
- Rehabilitasi bagi korban;
- Penjara disertai dengan denda bagi pelaku tindak pidana;
- Orang tua atau wali juga di ancam hukuman kurungan dan denda apabila tidak melaporkan anaknya yang menjadi pecandu narkotika;
- Orang lain yang tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di ancam hukuman penjara dan denda
5. Penyalah guna bagi diri sendiri
Bagi setiap penyalah guna yang menggunakan narkotika untuk diri sendiri rentang hukuman nya Pidana Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun
Materi yang kedua oleh PPL Pertanian Kecamatan Karangrayung Ibu Endrowati, S.P Bu endro menjelaskan Pelatihan pembuatan kompos Dari sampah organik  
PRAKTEK CARA PEMBUATAN KOMPOS :
a. Pisahkan Sampah organik dan anorganik;
b. Siapkan bahan sampah organik, bekatul dan arang sekam / abu sisa pembakaran;
c. Siapkan EM4, Tetes Tebu dan air secukupnya;
d. Sampah organik dibuat tumpukan/ hamparkan, lalu diatasnya diberi taburan bekatul dan campuran arang sekam, semprotkan / percikkan larutan em4 dan tetes tebu yang sudah dilarutkan ke dalam air, hingga tercampur rata dan tercapai kelembaban 30 %;
e. Setelah tercampur semua bahan dengan sempurna dan kelembaban 30 %, lakukan penutupan dengan terpal /plastik yang kedap udara;
f. Lakukan pengecekan suhu, pupuk kompos yang baik adalah terjadi peningkatan suhu / panas. Lalkukan pembalikan secara berkala tiap 3 hari sekali;
g. Setelah 10 – 14 hari pupuk kompos sudah jadi;
h. Ciri pupuk kompos yang sudah jadi: tidak berbau, hitam dan gembur




Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan