Sidak Penduduk Pendatang

Desa Pejarakan
Dipublikasi pada 02 July 2023

Deskripsi

Sidak Gabungan Administrasi Penduduk Pendatang/Non Permanent dari unsur Kepolisian TNI, Sat Pol PP, Linmas dan Pecalang Desa Adat Pejarakan yan di koordinir oleh Perbekel Pejarakan menyasar Perusahaan Tambak Udang PT. Menjangan Mas, Warung/Angkringan, Cafe dan Rumah Kost di Wilayah Desa Pejarakan terjaring 2 Penduduk Pendatang yang belum tertib administrasi di Desa Pejarakan dan langsung dibina oleh Tim Gabungan. Adapun tujuan Sidak Penduduk Pendatang guna untuk membina dan menertibkan administrasi kependudukan bagi masyarakat khusunya bagi penduduk pendatang yang tidak memiliki ijin tinggal di Desa Pejarakan. Hal ini untuk kepentingan bersama dalam mewujudkan kenyamanan, terutama menghindarkan dari permasalahan sosial seperti masalah keamanan di Desa Pejarakan Khususnya. Diharapkan kepada Penduduk Pendatang taat pada aturan di Desa Pejarakan dan melengkapi diri dengan idetitas yang jelas, setiap Pendatang dan tinggal di Desa Pejarakan wajib melapor dalam kurun waktu 2x24 jam kepada Kepala Dusun setempat.

Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan