Sosialisasi Penyuluhan Hukum

Desa Manggis 1
Dipublikasi pada 16 May 2025

Deskripsi

Kegiatan ini bertujuan  untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hukum, sehingga mereka:
1. Mengetahui hak dan kewajiban hukumnya
      Masyarakat menjadi tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan menurut hukum.
2. Meningkatkan kesadaran hukum
      Menumbuhkan sikap taat hukum dan menghargai hukum dalam kehidupan sehari-hari.
3. Mencegah terjadinya pelanggaran hukum
      Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat menghindari tindakan melawan hukum.
4. Mendorong partisipasi dalam penegakan hukum
     Masyarakat terdorong untuk turut serta dalam menciptakan keadilan dan ketertiban sosial.


Setelah mengikuti kegiatan ini, diharapkan peserta memiliki pemahaman yang lebih baik tentang hukum, menyadari pentingnya menaati peraturan, serta mampu menerapkan pengetahuan hukum dalam kehidupan sehari-hari untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan adil. Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah desa Manggis dan tokoh masyarakat desa Manggis

Kegiatan ini terlaksana berkat kerjasama antara pemerintah desa Manggis dengan Polres Kabupaten Karangasem dalam hal ini diwakili olek Polsek Kecamatan Manggis . Sehingga dengan adanya kerja sama penyuluhan hukum ini antara pemerintah desa dan pihak terkait, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hukum, mampu menjalankan hak dan kewajibannya secara benar, serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan berkeadilan

Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Pendidikan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan