Penyemprotan lingkungan dengan desinfektan
Belawan I
Dipublikasi pada 28 March 2020
Deskripsi
Dalam rangka penanganan cepat Covid-19 sesuai dengan Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan nasional dibidang kesehatan diperlukan langkah-langkah cepat yang dapat mengurangi dan memutus penyebaran COVID-19 sehingga angka kasus dan kematian dapat berkurang.Langkah-langkah cepat dalam pencegahan dan pemutusan rantai penyebaran diharapkan dilakukan di level individu dan level masyarakat, yaitu berupa:
1. Mencuci tangan setiap saat dengan sabun dan air mengalir setidaknya 20 detik
2. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang belum dicuci
3. Menerapkan etika batuk dan bersin
4. Jaga jarak fisik dan pembatasan sosial
5. Bersihkan dan berikan desinfektan secara berkala pada benda-benda yang sering disentuh dan pada permukaan rumah dan perabot.
Melakukan penyemprotan desinfektan dilingkungan masing2 warga.
Kelurahan belawan Ijuga melakukanpenyemprotandi sekitarlingkungan oleh kepala lingkungan dan warga2 setempat
Sesi Kegiatan Keagamaan