PERTEMUAN KELOMPOK KERJA KAMPUNG KB
KAMPUNG KB MAULANA KEDUNGMALANG
Dipublikasi pada 18 July 2019
Deskripsi
1. Peran PIK Untuk Remaja Desa Kedung Malang, yang disampaikan oleh Bapak Petinggi Desa Kedung Malang Bp. F. Razikin :
Sudah dibentuk Kampung KB untuk tahun 2019 ini yang ditunjuk adalah Desa Kedung Malang, sehingga untuk kedepannya
diperlukan kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak. Kepengurusan Kampung KB ini pun sudah dibentuk maka dari itu diharapkan
bimbingan dari PKB Kec. Kedung serta dinas terkait untuk penggarapan Kampung KB ini agar sukses dan bermanfaat untuk semua
masyarakat Desa Kedung Malang ini.
berbicara tentang permasalahan remaja dari dulu sangat memprihatikan maka dari itu remaja perlu adanya perhatian dan pendampingan
terutama dimulai dari keluarga, banyak remaja yang terjerumus dalam pergaulan bebas dikarenakan kurangnya perhatian dari keluarga dan
lingkungan maka dari itu dibentuklah PIK Remaja terutama di Desa Kedung Malang ini karena PIK Remaja merupakan wadah bagi remaja untuk
bertukar pikiran dan pastinya mempunyai kegiatan yg positif sehingga remaja bisa terhindar dari yg disebut kenakalan remaja.
Yang tidak kalah pentingnya adalah remaja agar bisa mencermati dalam hal kesehatan reproduksi bagi remaja yg selama ini masih belum di
pahami oleh sebagian remaja karena remaja harus bisa memiliah dan memilih mana hal yg baik dan mana yg buruk, sebagai penerus bangsa
para remaja diharapkan terhindar dari kenakalan remaja, pergaulan bebas salah satunya menikah di bawah usia 21 tahun dan penggunaan Napza.
Sesuai dengan yang di sosialisasikan BKKBN usia idela menikah adalah umur 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.
2. Pendewasaan Usia Perkawinan yang disampaikan oleh Ibu Mulyani dari Bidang KB DP3AP2KB Kab. Jepara :
Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat
perkawinan yaitu 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. PUP bukan sekedar menunda sampai usia tertentu saja tetapi mengusahakan
agar kehamilan pertamapun terjadi pada usia yang cukup dewasa. Bahkan harus diusahakan apabila seseorang gagal mendewasakan
usia perkawinannya, maka penundaan kelahiran anak pertama harus dilakukan. Tujuan program pendewasaan usia perkawinan adalah Memberikan
pengertian dan kesadaran kepada remaja agar didalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan
dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran. Tujuan PUP
seperti ini berimplikasi pada perlunya peningkatan usia kawin yang lebih dewasa.
Program Pendewasaan Usia kawin dan Perencanaan Keluarga merupakan kerangka dari program pendewasaan usia perkawinan. Kerangka ini terdiri
dari tiga masa reproduksi, yaitu:
1. Masa Menunda Perkawinan dan Kehamilan
Kelahiran anak yang baik, adalah apabila dilahirkan oleh seorang ibu yang telah berusia 21 tahun. Kelahiran anak, oleh seorang ibu dibawah
usia 20 tahun akan dapat mempengaruhi kesehatan ibu dan anak yang bersangkutan.
2. Masa Menjarangkan kehamilan
Masa menjarangkan kehamilan terjadi pada periode PUS berada pada umur 20-35 tahun.
3. Masa Mencegah Kehamilan
Masa pencegahan kehamilan berada pada periode PUS berumur 35 tahun keatas. Pencegahan kehamilan adalah proses yang dilakukan dengan
menggunakan alat kontrasepsi. Kontrasepsi yang akan dipakai diharapkan berlangsung sampai umur reproduksi dari PUS yang bersangkutan yaitu
sekitar 20 tahun dimana PUS sudah berumur 50 tahun.
2. Mengembalikan Peran Remaja yang disampaikan oleh Koordinator PKB Kec. Kedung, Bpk Muhammad Sholeh :
PIK-R adalah suatu wadah kegiatan program PKBR (Penyiapan Kehidupan Berkeluarga Bagi Remaja) yang dikelola dari, oleh dan untuk
remaja guna memberikan pelayanan informasi dan konseling kesehatan reproduksi serta penyiapan kehidupan bekeluarga.
sasaran dari PIK-R ini adalah remaja yang berusia 10-24 tahun dan belum menikah. Sosialisasi ini perlu dilakukan karena kehidupan
berumah tangga bukanlah sesuatu yang dapat dipelajari secara instan, hal ini perlu dipelajari mendalam dan stimultan.
Program Genre sebetulnya selaras dengan program pemerintah berupa Kabupaten Ramah Hak Asasi Manusia (HAM).
Fenomena sekarang itu kan remaja berperan sebagai orang dewasa padahal seharusnya mereka berperan sesuai
dengan usianya. Jadi ini untuk mengembalikan kembali peran remaja untuk merencanakan dan mempersiapkan mereka
ke tahap berikutnya
Kebanyakan hanya mengikuti tren sesaat, gengsi kalau tidak merokok, gengsi kalau tidak berantem dan lainnya. Maka,
yang berada disini harus memiliki cita-cita menjadi pionir yang anti mainstream, menjadi leader bukan hanya followers.
Sesi Kegiatan Pendidikan