Rembug Stunting Desa Wates
Deskripsi
Rembuk stunting Desa merupakan
tangkaian pertemuan yang dilakukan Desa dalam rangka membahas hasil perumusan
kegiatan melalui diskusi terarah (Focus Group Discussion) untuk
membuat membahas dan menetapkan komitmen Desa dalam menetapkan program atau
kegiatan pencegahan dan penanganan konvergensi stunting Desa. Kegiatan ini
merupakan kegiatan Pra Musyarah Desa penyusunan RKP Desa tahun perencanaan (tahun selanjutnya).
Rembuk Stunting Desa ini merupakan
output kegiatan dari diskusi-diskusi kelompok yang dilakukan oleh pemerintah
Desa, lembaga Desa, ataupun pegiatn Desa lainnya melalui forum Rumah Desa
Sehat (RDS) yang membahas kondisi terkini dibidang kesehatan
khususnya dari hasil pemantauan oleh Kader Pembangunan Desa (KPM).
Kegiatan RDS bisa dilakukan dimanapun
dan kapapun dengan melihat kondisi kebutuhan masyarakat Desa khususnya dalam
bidang kesehatan dan pendidikan. Sebab dalam Pasal 3, Perpres
Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting ada
beberapa hal dalam melakukan percepatan penurunan stunting dengan kelompok
sasaran meliputi:
1.
remaja;
2.
calon pengantin;
3.
ibu hamil;
4.
ibu menyusui; dan
5.
anak berusia 0 (nol) –
59 (lima puluh sembilan) bulan.
Artinya kelompok sasaran yang dimaksud
diatas perlu dilakukan pemantauan kondisi terkini dalam hal mendapatkan layanan
selayaknya ataupun belum. Dari inilah perlu dilakukan pembahasan dan diskusi
terarah melalui forum RDS. Dan output dari forum-forum kelompok untuk menjadi
pembahasan lanjutan di rembuk stunting daan menjadi rekomendasi prioritas
program dan kegiatan pembangunan Desa dalam percepatan penurunan stunting Desa.
Adapun peserta rembuk stunting Desa,
meliputi:
1.
Pemerintah Desa;
2.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
3.
Tim perencana kegiatan desa;
4.
LKD (Unsur PKK, KPMD/KPM, Kader
Posyandu, dan lainnya);
5.
Tenaga Kesehatan (Bidan Desa,
Ahli gisi dari UPT Kesehatan, dan lainnya);
6.
Tenaga Pendidik (PAUD, TK, SD,
SLTP, dan SLTA);
7.
Pelaku program terkait penanganan
stunting (KUA, Pamsimas, PKH, KRPL, KWT, dan lainnya); dan
8.
Tokoh Masyarakat (Tokoh Agama,
kelompok lainnya).
Kegiatan ini terlaksanan dengan
antusias peserta cukup baik.