Pembinaan UPPKA

MANDALATAMA
Dipublikasi pada 17 April 2022

Deskripsi

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) sudah muncul di pertengahan tahun 1980-an, UPPKA adalah saudara kembar dari program Usaha Peningkatan Gizi Keluarga (UPGK). Kemunculan UPPKA sebagai “beyond family planning” waktu itu adalah jawaban atas kegelisahan akseptor KB, setelah kami menjadi peserta KB aktif bahkan lestari, kami harus berbuat apa? Bukankah menjadi peserta KB dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Lahirnya gagasan membentuk kelompok usaha ekonomi produktif tidak terlepas dari banyak peserta KB yang punya waktu luang, lepas dari kesibukan mengasuh putra-putrinya yang masih usia Balita. Rangsangan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga inilah yang melahirkan UPPKA. Setelah lahirnya UU nomor 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, UPPKA berubah nama menjadi kelompok UPPKS (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera). Kegiatan Kelompok Akseptor menarik perhatian keluarga yang belum menjadi peserta KB, sehingga mereka ingin bergabung. Karena itu UPPKA tidak lagi eksklusif atau membatasi dari dari akseptor KB, tetapi kegiatan kelompok itu membuka kesempatan keluarga-keluarga yang belum menjadi peserta KB, utamanya keluarga muda kurang mampu bergabung dan menjadi anggota kelompok UPPKS dengan tetap mempertahankan ciri secara khusus dalam kerja gotong royong yang menjadi ciri khusus UPPKA. Ketua kelompok dipimpinn oleh ibu atau pasangan yang sudah tercatat sebagai peserta KB atau pernah berpengalaman menjadi peserta KB di tempat tinggalnya. Kelompok UPPKS/A mencapai puncak kegairahannya ketika mulai tahun 1993 tatkala BKKBN mulai menangani pembangunan keluarga sejahtera dengan menyempurnakan delapan fungsi keluarga termasuk fungsi ekonomi. Tatkala pemberdayaan ekonomi itu makin menguat, pada tahun 1995 BKKBN berusaha mendapatkan dana untuk memberikan bantuan pada kelompok UPPKS tersebut. Pada waktu itu BKKBN membantu Yayasan Damandiri mengumpulkan sumbangan dari para pengusaha besar. zPenyaluran dana itu diberikan kepada keluarga prasejahtera dan kelaurga sejahtera I dalam bentuk dana Tabungan Keluarga Sejahtera (Takesra). Mereka yang mendapatkan Tabungan diberi kesempatan mengambil kredit yang disebut Kredit Usaha Keluarga Sejahtera (Kukesra).

Sesi Kegiatan Ekonomi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan