Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) Untuk Warga Desa Sarirejo

SARI MUKTI
Dipublikasi pada 02 October 2022

Deskripsi

Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang  bahan pangan / E- Warung yang bekerja sama dengan Bank. Penyaluran BPNT dilakukan di E- Warung Mega pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 dengan protokol kesehatan.  BPNT merupakan Bansos sembako dari Kemensos yang bertujuan untuk menciptakan ketahanan pangan bagi masyarakat miskin. Jika masuk dalam daftar penerima Bansos sembako, masyarakat miskin akan mendapat BPNT Rp. 200.000,- tiap bulan. Artinya dalam setahun, per keluarga dapat bantuan Rp. 2.400.000,-. 

Sesi Kegiatan Ekonomi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan