Sosialisasi Pendataan Rumah Rawan Kebakaran

Kampung KB Kelurahan Utan Kayu Selatan
Dipublikasi pada 04 September 2019

Deskripsi

Pendataan dan penempelan tanda akan dilakukan dari tingkat rumah sampai kelurahan. Dinas PKP akan memberikan striker dengan tulisan 'Rumah Waspada Kebakaran,' sampai 'Kelurahan Waspada Kebakaran,' sesuai dengan lokasi yang dinilai.

"Lalu juga di sana ada tempat-tempat yang punya potensi menghasilkan api. Di situ harus ada ekstra pengamanan. Kalau mereka belum melakukan maka tempatnya akan diberi tanda sebagai tempat berisiko kebakaran. Setelah mereka koreksi baru tanda itu bisa dicopot," imbuh Anies.
Dengan adanya penanda, masyarakat akan saling mengingatkan. Sehingga ada sikap saling mengawasi antar warga Jakarta.
"Tapi intinya adalah kita tidak mau sekadar kuratif saja, ketika ada kebakaran baru bertindak. Kita sudah mulai sekarang memberikan sifatnya pencegahan
Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan