Musyawarah Kelurahan ( Pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu )

Kampung KB Kelurahan Utan Kayu Selatan
Dipublikasi pada 02 October 2019

Deskripsi

Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.

Dalam melaksanakan kegiatan ini, kelurahan mengadakan musyawarah dengan masyarakat untuk menentukan kriteria bagi warga yang layak mendapatkan bantuan ( bagi fakir miskin dan orang tidak mampu ).

Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan