Jumantik

Kampung KB Kelurahan Utan Kayu Selatan
Dipublikasi pada 15 May 2025

Deskripsi

Juru pemantau jentik atau Jumantik adalah orang yang melakukan pemeriksaan, pemantauan, dan pemberantasan jentik nyamuk, khususnya Aedes aegypti dan Aedes albopictus. 

Dinas kesehatan DKI Jakarta juga membuat Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik yang merupakan peran serta dan pemberdayaan masyarakat, dengan melibatkan setiap keluarga dalam pemeriksaan, pemantauan, serta pemberantasan jentik nyamuk, untuk pengendalian penyakit tular vektor, khususnya DBD, melalui pembudayaan sehari-hari.

1.    Jumantik Rumah

Adalah kepala keluarga/anggota keluarga/penghuni dalam satu rumah yang disepakati untuk melaksanakan kegiatan pemantauan jentik di rumahnya. Kepala Keluarga sebagai penanggung jawab Jumantik Rumah.

2.    Jumantik Lingkungan

Adalah satu atau lebih petugas yang ditunjuk oleh pengelola tempat untuk melaksanakan pemantauan jentik di:

● Tempat-Tempat Institusi (TTI): Perkantoran, sekolah, rumah sakit.

● Tempat-Tempat Umum (TTU): Pasar, terminal, pelabuhan, bandara, stasiun, tempat ibadah, tempat pemakaman, tempat wisata.

3.    Koordinator Jumantik

Adalah satu atau lebih jumantik/kader yang ditunjuk oleh Ketua RT untuk melakukan pemantauan dan pembinaan pelaksanaan jumantik rumah dan jumantik lingkungan (crosscheck).

4.    Supervisor Jumantik

Adalah satu atau lebih anggota dari Pokja DBD atau orang yang ditunjuk oleh Ketua RW/Kepala Desa/Lurah untuk melakukan pengolahan data dan pemantauan pelaksanaan jumantik di lingkungan RT.

Kegiatan ini terlaksana dikarenakan usaha yang dilakukan oleh pemerintah setempat dalam mengadvokasi/membuat proposal/mengajak para warga sehingga dengan bantuan/fasilitasi dapat menekan angka kasus dbd

Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan