Monitor pembuatan sumur resapan

Kampung KB Kelurahan Utan Kayu Selatan
Dipublikasi pada 01 December 2020

Deskripsi

Monitor pembuatan sumur resapan SDN 01,02,03,04,05 jl pandan raya rw 12 kincir kel uks matraman

Sumur Resapan :

Sumur resapan sebagai salah satu solusi untuk mengantisipasi banjir saat musim hujan seperti sekarang, pasti sudah banyak yang paham. Dengan adanya sumur resapan, air hujan akan dikembalikan ke dalam tanah. Air itu akan meresap dan tidak menggenang di permukaan.

Pada gilirannya, saat musim kemarau tiba, sumur resapan akan berfungsi untuk menjaga cadangan air di dalam tanah.  

Salah satu masalah yang melanda perkotaan adalah banjir yang diakibatkan tingginya curah hujan. Kendati di permukaan tanah air menggenang, namun di bawah tanah permukaan air tanah justru mengalami penurunan. 

Untuk mencegah hal itu, sekaligus menjaga cadangan air, ada baiknya kita membuat sumur resapan air hujan. Sumur resapan ini diharapkan bisa membantu meringankan kedua masalah tersebut.  

Bagaimana sumur resapan bekerja? Air hujan yang jatuh di atap rumah kita seharusnya 85% terserap ke dalam tanah di pekarangan kita. 

Sebab jika semuanya mengalir ke saluran air (akibat pekarangan kita ditutup beton atau disemen yang notabene tidak bisa menyerap air), maka beban saluran air (yang akhirnya ke sungai) tidak muat lagi menampung debit air, sehingga terjadilah banjir.  

Nah, sumur resapan ini bisa mengurangi sumbangan bencana banjir dengan mengurangi sumbangan air yang langsung mengalir melalui saluran umum.  

Di dalam tanah, resapan ini akan merembes ke dalam lapisan tanah tidak jenuh, kemudian masuk menembus permukaan tanah (water table) yang di bawahnya terdapat air tanah (ground water) yang terperangkap di lapisan tanah yang jenuh. Air tanah inilah yang sehari-hari kita konsumsi. 

Jadi sumur resapan berfungsi memberikan imbuhan air secara buatan dengan cara menginjeksikan air hujan ke dalam tanah. Sasaran lokasi adalah daerah peresapan air di kawasan budidaya, permukiman, perkantoran, pertokoan, industri, sarana dan prasarana olahraga, serta fasilitas umum lainnya.

Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan