Piket dan monitoring pengelola RPTRA Kelurahan Utan Kayu Selatan

Kampung KB Kelurahan Utan Kayu Selatan
Dipublikasi pada 25 April 2022

Deskripsi

Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease maka dengan ini dilakukan pengaturan penggunaan Rptra sebagai berikut : 
- Jam buka RPTRA  dari jam 07.00 s/d 17.00
- Fasilitas Rptra dibuka untuk masyarakat umum dengan kapasitas 75%
- Pengelola Rptra wajib mematuhi prokes Covid-19 dan bertugas untuk :
   1. Mengatur alur pergerakan orang berada dalam RPTRA
   2. Melakukan pengukuran suhu tubuh pengunjung
   3. Melakukan pengecekan bukti status telah di vaksin pada aplikasi JAKI
   4. Mendata pengunjung 
selain itu Pengelola RPTRA tetap bertugas  :
- Mematikan dan menyalakan lampu RPTRA
- Membersihkan indoor dan outdoor RPTRA (menyapu dan mengepel lantai)
- Merapihkan tanaman RPTRA
- Memberi pakan ikan di kolam gizi RPTRA
- Mengerjakan administrasi RPTRA
Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan