JUMANTIK RW 002
Deskripsi
Juru
pemantau jentik atau Jumantik adalah orang yang melakukan pemeriksaan,
pemantauan, dan pemberantasan jentik nyamuk, khususnya Aedes
aegypti dan Aedes albopictus.
Dinas
kesehatan DKI Jakarta juga membuat Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik yang merupakan
peran serta dan pemberdayaan masyarakat, dengan melibatkan setiap keluarga
dalam pemeriksaan, pemantauan, serta pemberantasan jentik nyamuk, untuk
pengendalian penyakit tular vektor, khususnya DBD, melalui pembudayaan
sehari-hari.
1.
Jumantik
Rumah
Adalah kepala keluarga/anggota
keluarga/penghuni dalam satu rumah yang disepakati untuk melaksanakan kegiatan
pemantauan jentik di rumahnya. Kepala Keluarga sebagai penanggung jawab
Jumantik Rumah.
2. Jumantik
Lingkungan
Adalah satu atau lebih petugas yang ditunjuk
oleh pengelola tempat untuk melaksanakan pemantauan jentik di:
● Tempat-Tempat Institusi (TTI): Perkantoran,
sekolah, rumah sakit.
● Tempat-Tempat Umum (TTU): Pasar, terminal,
pelabuhan, bandara, stasiun, tempat ibadah, tempat pemakaman, tempat wisata.
3. Koordinator
Jumantik
Adalah satu atau lebih jumantik/kader yang
ditunjuk oleh Ketua RT untuk melakukan pemantauan dan pembinaan pelaksanaan
jumantik rumah dan jumantik lingkungan (crosscheck).
4. Supervisor
Jumantik
Adalah satu atau lebih anggota dari Pokja DBD
atau orang yang ditunjuk oleh Ketua RW/Kepala Desa/Lurah untuk melakukan
pengolahan data dan pemantauan pelaksanaan jumantik di lingkungan RT.