JUAMTIK RW 003

Kampung KB Kelurahan Utan Kayu Selatan
Dipublikasi pada 15 June 2023

Deskripsi

Juru pemantau jentik atau Jumantik adalah orang yang melakukan pemeriksaan, pemantauan, dan pemberantasan jentik nyamuk, khususnya Aedes aegypti dan Aedes albopictus. 

Dinas kesehatan DKI Jakarta juga membuat Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik yang merupakan peran serta dan pemberdayaan masyarakat, dengan melibatkan setiap keluarga dalam pemeriksaan, pemantauan, serta pemberantasan jentik nyamuk, untuk pengendalian penyakit tular vektor, khususnya DBD, melalui pembudayaan sehari-hari. 

1.    Jumantik Rumah
Adalah kepala keluarga/anggota keluarga/penghuni dalam satu rumah yang disepakati untuk melaksanakan kegiatan pemantauan jentik di rumahnya. Kepala Keluarga sebagai penanggung jawab Jumantik Rumah.

2.    Jumantik Lingkungan
Adalah satu atau lebih petugas yang ditunjuk oleh pengelola tempat untuk melaksanakan pemantauan jentik di:

● Tempat-Tempat Institusi (TTI): Perkantoran, sekolah, rumah sakit.

● Tempat-Tempat Umum (TTU): Pasar, terminal, pelabuhan, bandara, stasiun, tempat ibadah, tempat pemakaman, tempat wisata.

3.    Koordinator Jumantik
Adalah satu atau lebih jumantik/kader yang ditunjuk oleh Ketua RT untuk melakukan pemantauan dan pembinaan pelaksanaan jumantik rumah dan jumantik lingkungan (crosscheck).

4.    Supervisor Jumantik
Adalah satu atau lebih anggota dari Pokja DBD atau orang yang ditunjuk oleh Ketua RW/Kepala Desa/Lurah untuk melakukan pengolahan data dan pemantauan pelaksanaan jumantik di lingkungan RT.

 

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan