Tindak Lanjut Parkir Liar
Deskripsi
Salah satu masalah yang ada pada kota-kota besar di Indonesia saat ini adalah terbatasnya lahan parkir yang memadai bagi pemilik kendaraan ketika ingin mengunjungi suatu tempat.Undang-Undang LLAJ Pasal 43 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa lahan parkir hanya bisa diselenggarakan di luar ruang milik jalan sesuai dengan izin yang diberikan. Baik pemerintah, badan usaha, maupun individu bisa menyelenggarakan fasilitas parkir yang bisa ditujukan untuk usaha khusus perparkiran maupun penunjang untuk usaha pokok.Yang dimaksud dengan ruang milik jalan adalah jalan yang dipergunakan kendaraan untuk berlalu lintas dan juga bahu jalan baik yang memiliki rambu dan/atau marka maupun yang tidak. Artinya, jika tidak ada izin dan kendaraan diparkir pada lahan tak berizin tersebut maka hal tersebut termasuk dalam kategori parkir liar.