TL CRM Rw.004

Kampung KB Kelurahan Utan Kayu Selatan
Dipublikasi pada 26 August 2023

Deskripsi

Melalui SK SEKDA No. 22 Tahun 2020 perubahan atas SE SEKDA No. 40 Tahun 2019 tentang Pedoman Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat melalui Aplikasi CRM.

“Sistem CRM juga selalu dimonitoring dan dievaluasi. Untuk evaluasi sistem kinerja dilakukan setiap tiga bulan atau triwulan. Saat evaluasi, Gubernur akan mengadakan town hall meeting dan mengajak setiap penanggung jawab untuk menyampaikan berbagai koordinasi, waktu penyelesaian, permasalahan dan faktor lainnya,”

Hadirnya CRM memberikan dampak yang tidak sedikit kepada pemerintahan DKI Jakarta khususnya di dalam pelayanan publik, di antaranya yaitu:

1.      Sistem pelaporan bervariasi yaitu online dan offlin

2.      Sistem pemantauan berbasis online

3.      Proses secara online dan instan

4.      Perlindungan privasi dan data pengguna

5.      Kanal aduan terpusat dan keputusan yang didukung data

Masyarakat yang melaporkan dapat memantau laporannya. Untuk dapat memantau laporan, masyarakat akan diberikan nomor laporan dan dapat di lacak di kanal CRM untuk dipantau secara real time, dan berlaku juga bagi masyarakat yang mengadukan laporan secara offline maka juga dapat melacak di kanal CRM.

Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan